BUTON, BUTONSATU.com - Persoalan tata ruang/atau penataan ruang seringkali menjadi hal biasa didengar, tetapi penataan ruang sangat penting guna proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tata Ruang diatur lewat struktur dan pola ruang. Implementasi UU ini tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau disebut RTRW dengan hierarki: RTRWN –> RTRW Provinsi –> RTRW Kota/ Kabupaten –> RDTR dan Zonasi Kota/ Kabupaten (dibagi atas detail per kecamatan).
Hal ini, berkaitan dengan pengembangan kawasan pertambangan aspal Buton di desa Lawele, desa Nambo Kecamatan Lasalimu dan desa Mantowu Kecamatan Pasarwajo. Sangat diperlukan kejelasan tata ruang termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya.
Pengembangan kawasan tersebut, harus sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Buton Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033, sebagai bentuk pengendalian pembangunan proyek sektor pertambangan yang mencapai tiriliun rupiah khususnya di kawasan Kecamatan Lasalimu.
Tapi dengan kondisi saat ini, Perda tersebut perlu dilakukan revisi untuk mendukung pemanfaatan ruang secara baik pada kawasan pertambangan aspal Buton.
Perda RTRW Buton jika dipertimbangkan tahun 2021 ini, memang sangat tidak relevan lagi untuk digunakan apalagi tahun-tahun akan datang, dengan pertimbangan telah banyak pemanfaatan ruang dibangun bukan pada kawasannya. Perda yang masih mengatur wilayah Batauga (Kabupaten Buton Selatan) dan Mawasangka (Kabupaten Buton Tengah), sekarang telah menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kabupaten Buton sejak tahun 2014, sehingga harus menjadi catatan penting kepada Pemkab Buton untuk segera merevisi Perda Buton tentang RTRW nya.
Sebagaimana sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten berlaku selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun. Hasil Peninjauan Kembali (PK) dapat berupa kesimpulan yang menyatakan bahwa RTRW tersebut harus dicabut atau sebatas direvisi. Beberapa hal yang menjadi dasar perlu direvisinya Perda RTRW adalah terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan/atau terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan itu, secara teknis pembahasan revisi Perda Buton No 1/2014 melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Buton, yang diketuai langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda). Oleh karena itu, Bupati Buton dapat segera perintahkan kepada Sekda selaku Ketua TKPRD agar melakukan rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan revisi tata ruang wilayah khususnya menjadi target pengembangan kawasan bisnis. Sesuai visi masa pemerintahan Drs. La Bakry, M.Si dan Iis Eliyanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, sisa periode 2017-2022.
Pembentukan TKPRD Kabupaten Buton, ini berdasarkan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 116 tahun 2017 dan Keputusan Bupati Buton Nomor 455 tahun 2019. Adapun ada perubahan karena penyesuaian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi tidak membatalkan fungsi TKPRD dalam rangka melakukan pembahasan/dan penyusunan pemanfaatan ruang daerah.
Pembahasan revisi Perda Buton 1/2014 tentang RTRW, sangat lambat karena disebabkan lemahnya koordinasi ditingkat TKPRD. Fungsi-fungsi kerja antar instansi terkait saling lempar tanggungjawab, sehingga pembahasan tata ruang daerah semakin tidak maksimal bahkan akan tidak selesai. Apalagi selama terbentuknya TKPRD Kabupaten Buton, kiranya belum pernah sama sekali melakukan rapat-rapat tentang pembahasan tata ruang bersama instansi terkait lain di daerah.
Baca Juga: Aspal Buton Bangkit Kembali Sejak Ditambang Tahun 1924
TKPRD Kabupaten Buton, jika tidak difungsikan akan menjadi produk hukum Pemkab Buton yang dikatakan terabaikan dan selain itu banyak pemanfaatan ruang yang tumpang-tindih akibat tidak memiliki konsep pemanfaatan ruang secara baik. Sebaliknya, jika difungsikan akan mempercepat penyelesaian dan banyak daerah-daerah melakukan pembahasan tentang pemanfaatan ruang dapat diselesaikan dengan baik melalui TKPRD karena sebagai ujung tombak penataan ruang daerah.
Namun, sementara ini Perda Buton No 1/2014, masih menjadi acuan karena belum ada perubahan hanya revisi pemanfaatan ruang telah disesuikan dengan rencana draf perubahan. Tapi bagaimana bisa, bukan melalui TKPRD koordinasinya? Dapat tersusun secara baik proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Baca Juga: PT Wika Bitumen Akan Bangun BEP Rp12 Triliun di Lawele
Bisa saja, pembahasan revisi tata ruang Kabupaten Buton tidak melalui TKPRD. Tetapi akan menjadi lambat bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Diantaranya, pembahasan sektor pertanian; kawasan untuk mendukung Pembentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan sektor pertambangan aspal Buton yang kini menjadi prioritas strategis pembangunan kawasan bisnis Kabupaten Buton, akan membutuhkan kepastian lahan secara luas dan tidak mengganggu sektor lain.
Pembahasan penataan ruang Kabupaten Buton, juga sudah pernah dibahas dalam Forum Komunikasi Pemuda Kabupaten Buton (Agustus, 2020) di aula kantor Bupati Buton, kompleks perkantoran Takawa. Saat itu, pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pasarwajo sebagai ibukota Kabupaten Buton, menjadi topik pembahasan yang dibuka oleh Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si dan seluruh instansi OPD terkait, Pemerintah desa wilayah ibukota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton.
Kesimpulan pada akhir pembahasan dialog “koja-koja” Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Kabupaten Buton, dalam rangka mewujudkan penataan ruang maka diperlukan untuk memaksimalkan TKPRD. Dengan demikian, harapan kepada Pemkab Buton agar segera mengefektifkan/atau fungsikan TKPRD yang telah dibentuk sebagai forum pembahasan maupun penyelesaian penataan ruang daerah.
Pasarwajo, 5 Maret 2021.
Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sultra.