BUTON, BUTONSATU.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Buton dan dihadiri para pejabat fungsional serta staf, Rabu (11/2/2026).

Dalam sambutannya, Kajari Buton menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk penegasan tanggung jawab dan komitmen kinerja.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan disiplin, loyalitas kepada institusi, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan etika profesi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam falsafah Buton dikenal nilai “Sara, Syara dan Adat”, yang mengajarkan kepemimpinan harus berpijak pada aturan, moral, dan keadilan. Nilai tersebut, menurutnya, sejalan dengan tugas Kejaksaan sebagai penjaga hukum dan keadilan.

Kajari menekankan bahwa setiap pejabat di Kejaksaan Negeri Buton wajib bekerja secara lurus, jujur, dan bertanggung jawab tanpa kompromi terhadap pelanggaran. Ia juga mengingatkan arahan Jaksa Agung ST. Burhanuddin bahwa integritas adalah harga mati bagi setiap insan Adhyaksa.

“Kejaksaan tidak boleh tercoreng oleh perilaku menyimpang, penyalahgunaan wewenang, ataupun sikap tidak profesional. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak tebang pilih. Para pejabat yang dilantik diminta bekerja berdasarkan fakta hukum, menjunjung tinggi nurani keadilan, serta menutup ruang bagi intervensi dan kepentingan pribadi.

Secara khusus, Kajari memberikan arahan kepada masing-masing pejabat. Kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) diminta menangani perkara secara cermat, cepat, dan berkualitas. Kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diminta mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam menjaga wibawa pemerintah dan menyelamatkan keuangan negara. Sementara Kasi Intelijen diminta memperkuat fungsi pengamanan dan deteksi dini serta menjaga solidaritas internal. Adapun Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti diinstruksikan mengelola barang bukti secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan diukur dari kualitas kinerja dan tingkat kepercayaan publik, bukan dari kepentingan pribadi atau pencitraan.

“Setiap jabatan harus siap diawasi dan siap dievaluasi,” tegasnya.

Adapun empat pejabat yang dilantik yakni:

  1. Doniel Ferdinand, S.H. sebagai Kasi Intelijen, sebelumnya menjabat Kasi Pidana Umum di Kejari Tidore Kepulauan.
  2. Rizky Senja Raifiesha, S.H., M.H. sebagai Kasi Pidana Khusus, sebelumnya menjabat Kasubagbin di Kejari Barito Kuala.
  3. Muhammad Syahid Arifin, S.H., M.H. sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya bertugas di Kejari Konawe Selatan.
  4. M. Taufik Thalib, S.H. sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, sebelumnya menjabat Kasi Pidana Umum di Kejari Majene.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri Buton dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di wilayah Kabupaten Buton.