Oleh: Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sultra
Kunjungan kerja (Kunker) Bahlil Lahadalia Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI), dalam rangka meninjau beberapa perusahaan tambang aspal di Lawele Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diharapkan mampu membangkitkan kembali semangat kejayaan aspal Buton.
Bahlil Lahadalia beserta delegasi sehari sebelumnya sudah berada di Kota Kendari dan dijadwalkan, jam 07.45 WITA terbang menggunakan Private Jet Gulfstream dengan perkiraan waktu 30 menit dari bandara Haluoleo menuju bandara Betoambari Kota Baubau, Minggu (Februari 28, 2021).
Tiba, langsung dijemput unsur Forkopimda Kota Baubau dan Forkopimda Buton. Kemudian, Kepala BKPM-RI bersama delegasi beristrahat sejenak sebelum bersama dengan rombongan Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si menuju perusahaan tambang aspal di Lawele, Buton.
Tentang aspal Buton yang ditemukan pada masa pemerintahan Belanda, tahun 1924 oleh seorang Geolog Belanda yang bernama W.H. Hetzel. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1924 konsesi penambangan aspal Buton selama 30 tahun diberikan kepada seorang pengusaha Belanda bernama A. Volker. Pengusahaan pertambangan aspal Buton, selanjutnya dilakukan oleh perusahaan Belanda N.V. Mijnbouw en Cultuur Maschappij Buton. Lalu kemudian, tahun 1926 sudah melakukan penambangan aspal Buton secara terbuka pada daerah Lawele Kecamatan Lasalimu dan Mantowu di Kecamatan Pasarwajo.
Pengelolaan aspal Buton setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1955 sempat jaya karena berada di bawah Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga yang merupakan hasil nasionalisasi terhadap perusahaan Belanda. Sehingga, pada tahun 1961 dibentuklah Perusahaan Aspal Negara (PAN) untuk pengelolaan aspal Buton. Pada tanggal 30 Januari 1984, PAN berubah menjadi PT Sarana Karya (Persero).
Dari berbagai sumber terkait perubahan ini, diduga dilatar belakangi oleh menipisnya jumlah deposit dengan kandungan bitumen tinggi, sehingga diperlukan cara-cara baru untuk memproduksinya. Kadar aspal yang rendah menjadikan upaya pemanfaatan deposit aspal Buton tidak dapat dilakukan dengan cara-cara yang standar. Berbagai metode pemanfaatan aspal Buton seperti Latasir, Latasbum, asbuton curah, asbunton micro, Buton Mastic Aspal mulai ditinggalkan. Kontraktor jalan lebih menyukai menggunakan aspal minyak, karena metode produksi hotmixnya lebih efisien dan praktis.
Tetapi mulai tahun 2004, seiring dengan kenaikan harga minyak bumi yang harganya mencapai kisaran US$ 100 per barel, menjadikan harga aspal minyak juga ikut naik dengan sangat tajam. Hal ini memicu upaya-upaya untuk memanfaatkan kembali aspal alam dari Pulau Buton. Namun karena belum tersedianya teknologi pengolahan dan pemanfaatan yang handal dan ekonomis, akibatnya aspal Buton masih belum mampu bersaing dengan aspal minyak impor.
Nanti, dimasa pemerintahan Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, periode 2012-2017. Pada tanggal 24 Desember 2013 PT Wijaya Karya (Persero) mengakusisi 100% saham PT Sarana Karya dengan senilai Rp. 50 Milyar.
Sehingga, Nama PT Sarana Karya berubah menjadi PT Wijaya Karya Bitumen. Langkah pengambil alihan ini dilakukan untuk menunjang pertumbuhan bisnis PT Wijaya Karya Tbk, di bidang pembangunan infrastruktur yang meliputi pembangunan jalan-jalan tol, peningkatan jalan, dan pemeliharaan jalan di dalam negeri. PT Wijaya Karya Bitumen sekarang sedang mengembangkan teknologi ekstraksi aspal Buton, yang diharapkan akan dapat memproduksi aspal Buton “full” ekstraksi untuk menggantikan aspal minyak impor.
Pengelolaan aspal Buton kembali jaya dimasa pemerintahan Drs. La Bakry, M.Si dan Iis Eliyanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, sisa periode 2017-2022.
Baca Juga: Visi-Misi La Bakry Wujudkan Kabupaten Buton Sebagai Kawasan Bisnis Terealisasi
Pengelolaan pun, sekarang bukan saja PT Wika Bitumen (saham BUMN) tetapi ada beberapa perusahaan tambang aspal milik investor lokal, diantaranya, PT Karya Buana Buton di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu. Hal itu semua, tentu akan berdampak pada pengembangan ekonomi dan umumnya seluruh sektor di daerah. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.
Dalam lampiran Permendagri 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, halaman 95-96 poin 5. Pemerintah daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan perservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah daerah dalam membangun dan/atau pemeliharaan jalan harus mengutamakan aspal nasional berbasis aspal Buton (aspal alam dari pulau Buton) dalam upaya peningkatan penggunaan aspal Buton sebagai bahan tambah, bahan substitusi, dan/atau bahan pengganti aspal minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian aspal Buton menjadi perhatian investasi sektor pertambangan nasional ditengah masa pandemi Covid-19. Kebijakan dari Pemerintah pusat atas penggunaan aspal Buton sangat mendukung Visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton “Terwujudnya Kabupaten Buton sebagai kawasan bisnis dan budaya terdepan”. Maka yang perlu dilakukan, lagi upaya penggunaan aspal Buton dapat ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, diantaranya, Undang-Undang, Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah secara khusus.
Kunker dalam waktu sehari di Lasalimu, Bahlil Lahadalia, sangat dimaksimalkan dengan berkunjung di area perusahaan dan tambang aspal diwilayah itu, termasuk juga menyampaikan harapan kepada Pemprov Sultra, khususnya daerah Kabupaten Buton bisa menyuplai 50 persen kebutuhan aspal nasional. Hal itu diungkapkan saat menyerahkan SK Tax Holiday kepada PT Kartika Prima Abadi.
Baca Juga: Serahkan Tax Holiday ke PT KPA, Bahlil Lahadalia Apresiasi Kinerja La Bakry
Pengertian Tax Holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu. Tax holiday seringkali ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Tetapi, tidak semua industri bisa menikmati Tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk kedaerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri.
Sebagai harapan besar dengan kunker Kepala BKPM-RI di Lasalimu, menjadi awal bangkitnya aspal Buton secara nasional tahun 2021. Mari kita semua untuk terus mendorong dan mendukung pengelolaan sumberdaya alam kita (pulau Buton) menjadi harapan besar bagi kesejahteraan masyarakat. Amiin...
Lasalimu, 28 Februari 2021.
Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sultra.