Oleh: Muhammad Risman

Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

“Penataan ruang, Pengembangan sektor pertanian menjadi kebutuhan pertama untuk pengembangan daerah, menurut saya”.

Seperti yang sudah dibahas serta di publikasi sebelumnya, bahwa hasil dialog yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton, tahun 2020 tentang arah sektor pertanian dan dialog FKP Buton tentang penataan ruang daerah. Tema pembahasan dialog FKP Buton yang sudah dilaksanakan untuk mewujudkan visi-misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, menggaris bawahi sektor pertanian menjadi unggulan daerah tahun 2021.

Oleh karena itu, sangat diperlukan koordinasi antar lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penguatannya sudah didorong pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 untuk kemudian menjadi prioritas pada pembahasan induk APBD tahun 2021.

Secara khusus, mengulangi kembali pembahasan ini akibat pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) banyak membuat perubahan sistem terkait arah pembangunan tetapi disesuaikan dengan Visi Pemkab Buton, agar dampak pandemi Covid-19 tidak dirasakan “parah” ditengah perputaran ekonomi daerah. APBD Buton tahun 2020, ditetapkan sebesar 1,022 (1,2) triliun pada akhir tahun 2019, kemudian terpangkas sehingga Pemkab Buton lebih banyak mengarahkan program pada APBD-P 2020 di sektor Pemberdayaan petani/pertanian demi menjaga stabilitas roda perekonomian dalam situasi/maupun pasca pandemi Covid-19.

Dengan situasi tersebut, menjadi pertimbangan kepada Pemerintah daerah (Pemda) Buton dengan tetap menyesuikan postur APBD Induk Tahun 2021, jika penataan ruang sektor pertanian tidak mengacu pada isi perubahan dalam aturan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana maksud, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan daerah, mewujudkan keserasian pembangunan dengan daerah sekitarnya serta menjamin terwujudnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton yang berkualitas, pertama; Mengefektifkan Keputusan Bupati Nomor 455 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 116 tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten, yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah berdasarkan Permendagri No. 116/2017, memiliki tugas terhadap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dengan mengefektifkan TKPRD, maka Keputusan Bupati Buton Nomor 455/2019 tentang Pembentukan TKPRD, akan memudahkan terbentuknya tim-tim lain sebagai turunannya untuk perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, diantaranya sektor pertanian.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sesuai Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota. Maka, kewenangan penataan ruang di pusat telah diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN. Pada tahun-tahun sebelumnya, masih menjadi kewenangan Kementerian PU atau satu Kementerian, karena itu Permen-PU No. 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten telah dicabut di era pemerintahan Presiden Jokowi sehingga banyak membawa perubahan dan penambahan nomenklatur Kementerian serta tugas-tugas lembaga dipusat.

Dialog FKP Buton, tahun 2020 lalu, tentang pembahasan arah pengembangan sektor pertanian, tidak hanya dilaksanakan oleh dinas pertanian. Namun, ada beberapa OPD/Dinas tekhnis Pemkab Buton dan instansi lain. Oleh karena itu, koordinasi untuk pembentukan kawasan pertanian sangat diperlukan sebagaimana arah pengembangan sektor pertanian yang disesuaikan dengan penataan ruang daerah.

Pembentukan Perda Buton tentang PLP2B.

Berdasarkan Permendagri No 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, diantaranya yaitu Kepala Daerah membentuk peraturan untuk menetapkan kawasan pertanian, sesuai tujuan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Secara tekhnis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No. 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindngan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP No. 30 tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Tekhnis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara merupakan daerah Kabupaten dengan tujuh Kecamatan yakni Wabula, Pasarwajo, Wolowa, Siontapina, Lasalimu Selatan, Lasalimu dan Kapontori. Khusus wilayah Kapantori dan Lasalimu (KAPOLIMU) telah menjadi Kawasan Strategis Provinsi sesuai Perda Sultra No 2/2014 tentang RTRW tahun 2014-2034, daerah dengan tingkat kesuburan diatas rata-rata, karenanya banyak wilayah di tujuh Kecamatan Kabupaten Buton yang cukup potensial untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan dengan jenis tanam pertanian yang disesuaikan pada kondisi tanah setempat.

Namun, fakta dilapangan masih ditemukan konversi lahan pertanian telah menjadi lahan non-pertanian, begitupun sebaliknya. Hal itu menyebabkan tumpang-tindih “overlap” status pola ruang kawasan. Didasari hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menetapkan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terbagi dalam bentuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Perencanaan penetapan kawasan pertanian dengan pola ruang/penataan wilayah baik Nasional, Propinsi maupun daerah Kabupaten menjadi satu-kesatuan dalam RTRW. Penataan Ruang Daerah sebagai gambaran umum yang didukung dengan Sumberdaya Birokrasi yang mampu, dapat mewujudkan penataan ruang daerah yang diprioritaskan untuk merumuskan program lanjutan diantaranya yaitu pengembangan sektor pertanian dan menjadi program penunjang visi daerah.

Secara umum pembukaan lahan Pertanian merupakan suatu kegiatan pembukaan areal yang dilakukan dalam usaha tani untuk kegiatan pertanian. Tujuannya, agar bibit yang ditanam mendapatkan ruang dan tempat tumbuh yang normal terhindar pengganggu baik berupa gulma, hama ataupun penyakit. Kegiatan pembukaan lahan untuk pertanian juga harus memperhatikan aspek keberlanjutannya, seperti; 1) Keberlanjutan sosial. 2) Keberlanjutan ekonomi, dan 3). Keberlanjutan lingkungan yang berhubungan dengan SDA (Sumber Daya Alam).

Terkait pembentukan PLP2B Kabupaten Buton, telah dilaksanakan sosialisasi pada 7 Kecamatan di wilayah Kabupaten Buton dengan menggunakan APBD-P 2020 dan telah ditindaklanjuti pada APBD tahun 2021.

Terbitnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak ketentuan peraturan untuk diselaraskan. Maka rapat koordinasi (Rakor) antar OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, itu sangat diperlukan intens karena dalam rangka mengindetifikasi ketentuan peraturan terhadap masing-masing.

Tujuan rakor selain berfungsi menyelaraskan atau menyeimbangkan kegiatan kerja dari satu pihak dengan pihak lain demi mencapai tujuan masing-masing. Agar kedepan tidak terjadi tumpang-tindih regulasi dan keterlambatan pembangunan, akibat tidak sesuai ketentuan peraturan berlaku.

Dalam rangka mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati, menjadikan Kabupaten Buton sebagai Kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan. Maka, seluruh OPD Pemkab maupun instansi tekhnis lain di daerah, bahu-membahu menjalankan Visi program kerja sesuai periode pemerintahan berjalan. Kemampuan untuk mengindetifikasi regulasi masing-masing OPD yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan terbaru, akan melahirkan rancangan peraturan baru sebagai wujud menyeleraskan dengan program pembangunan yang direncanakan dan sedang berjalan.

Target dan Capaian APBD 2021

Rakor OPD Kabupaten Buton terkait Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bertujuan mengendetifikasi, kemudian memiliki target dan capaian perencanaan pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 atau APBD-P 2021 nanti, sesuai masukan program OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkab. Penyelarasan peraturan dengan cepat dan tepat akan menunjukkan peningkatan atau tambahan jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditetapkan dalam APBD, sehingga diperlukan birokrasi-birokrasi daerah yang siap bekerja.

Apalagi pengajuan penambahan DAK, saat ini sudah tersistem dalam aplikasi KRISNA. KRISNA adalah kaloborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran dengan mengintegrasikan sistem dari tiga kementerian, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB, yang dituangkan ke dalam bentuk satu sistem aplikasi tunggal untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. DAK-KRISNA akan masuk apabila seluruh OPD Pemkab mempunyai program kerja bersifat real-time, berbasis web, online, serta dapat diakses melalui perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.

Sistem untuk penguatan dan singkronisasi akses data tentang perencanaan, penganggaran, dan kinerja instansi pusat serta sesuai visi-misi di daerah dapat berjalan dengan baik.