BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten Buton resmi menjalin kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Ruang Rapat VVIP Kantor Bupati Buton, Jumat (5/12/2025).
Kerjasama ini berfokus pada penyediaan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan kegiatan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Buton. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung sistem peradilan anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak yang menjalani pidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri melalui aktivitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini bukan hanya tentang menjalankan kewajiban hukum, tetapi bagaimana anak-anak ini tetap mendapat ruang pembinaan yang positif, tidak terisolasi, dan tetap memiliki masa depan. Kita ingin memberikan mereka kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi bagi masyarakat," ujar Bupati Alvin.
Ia menambahkan, pendekatan berbasis pembinaan dan pemulihan lebih efektif dibandingkan hukuman yang bersifat isolatif, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap pembentukan karakter.
Pihak Bapas Kelas II Baubau turut menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial adalah alternatif yang efektif untuk meminimalkan dampak negatif dari pemenjaraan bagi anak.
"Pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada anak untuk tetap berada di lingkungan masyarakat sambil menjalani pembinaan. Ini sangat penting untuk proses reintegrasi sosial mereka ke depannya," jelas perwakilan Bapas Baubau.
Melalui PKS ini, anak yang menjalani pidana kerja sosial akan ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah disediakan oleh Pemkab Buton, dengan pengawasan dan pembinaan yang terstruktur. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa pelayanan masyarakat, kegiatan lingkungan, atau program pemberdayaan lainnya yang edukatif dan produktif.
Dengan adanya PKS ini, implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Buton diharapkan dapat berjalan lebih tertata, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung reintegrasi sosial anak ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Kerjasama ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak.