BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton secara resmi mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi Pemkab Buton beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Aula Kantor Bupati Buton, pada jumat (16/07/2021).
Hanya saja, dalam pelaksanaannya, jamaah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Keputusan tersebut diambil setelah Buton berstatus sebagai zona kuning covid-19. Artinya, masih tergolong rendah.
"Kondisi kita saat ini di Buton masih dalam posisi zona kuning dan termaksud rendah," kata Bupati Buton La Bakry.
Orang nomor satu di Buton itu menegaskan, kepada warga yang sakit atau merasa tidak enak badan, diharapkan untuk tidak mengikuti pelaksanaan salat id berjamaah.
Para camat se Kabupaten Buton pun diminta untuk mensosialisasikan hasil rapat tersebut kepada seluruh kepala desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton H Mansur mengingatkan bahwa tidak ada takbir keliling di Idul Adha tahun ini. Takbir hanya dilakukan di masjid dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 10 persen jamaah, dan dimulai Pukul 18.00-22.00 Wita.
"Mengenai khotbah tidak boleh lebih dari 15 menit dan imam tidak perlu membaca ayat panjang, yang kita inginkan ibadah jalan dan tidak menimbulkan dampak" ujarnya.
Untuk diketahui, selain Bupati La Bakry, hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Bupati Buton Iis Elianti, Kepala Menteri Agama Kabupaten Buton H Mansur, para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Buton.