BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten Buton terus mendorong terwujudnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Komitmen ini ditandai dengan penyerahan 189 sertifikat tanah oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., kepada warga Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, pada Selasa siang (16/12/2025).

Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang VVIP Kantor Bupati Buton. Bupati Buton didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Welly Sonhaji, S.T., M.S., serta disaksikan Kepala Desa Wabula 1, La Budi Nuhi, tokoh masyarakat, dan warga penerima sertifikat.

Sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus menekan potensi sengketa pertanahan.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting dan bernilai tinggi bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum yang sah atas kepemilikan tanah.

"PTSL ini adalah program pemerintah, program presiden, yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki," ujar Bupati Alvin.

Bupati Alvin mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan pelaksanaan program PTSL di Desa Wabula Satu. Kepada warga penerima sertifikat, Bupati menyampaikan ucapan selamat dan berharap sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Welly Sonhaji, S.T., M.S., menjelaskan bahwa PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara resmi dan legal.

"Program ini sangat penting untuk mengantisipasi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, melalui program PTSL diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat seiring dengan terjaminnya kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki serta terbukanya akses terhadap layanan perbankan dan lembaga keuangan.

Kepala Desa Wabula 1, La Budi Nuhi, menyampaikan rasa syukur atas besarnya kuota PTSL yang diterima desanya pada tahun ini, yakni sebanyak 189 sertifikat, meningkat signifikan dibandingkan kuota sebelumnya yang hanya 40 sertifikat.

"Kami sangat bersyukur Desa Wabula 1 mendapatkan kuota 189 sertifikat, dan tahun depan juga kembali mendapat kuota dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini hampir seluruh warga Desa Wabula 1 telah memiliki sertifikat untuk lahan pemukiman, sementara untuk lahan perkebunan masih akan diupayakan melalui program PTSL tahap berikutnya.

Salah seorang warga penerima sertifikat PTSL, Rustam, mengaku sangat bersyukur setelah menerima sertifikat tanah yang telah lama dinantikannya.

"Sekarang tanah saya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi rasa khawatir akan hilang atau diserobot orang," ungkapnya dengan penuh syukur.

Program PTSL di Kabupaten Buton akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang untuk menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh kecamatan dan desa. Program ini sejalan dengan target nasional untuk memberikan kepastian hukum pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah yang telah bersertifikat.