BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten Buton menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan dan Pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Buton Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat sore (19/12/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buton La Ode Syamsudin, S.Pd., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Buton dan Wakil Bupati Buton. Dalam sambutannya, Pj. Sekda menegaskan bahwa penyusunan dan pemutakhiran PPKD merupakan langkah strategis dalam pengembangan sekaligus pemajuan kebudayaan di Kabupaten Buton.

Pj. Sekda menjelaskan bahwa PPKD menjadi gerbang utama dalam upaya pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, dokumen PPKD sangat penting sebagai landasan kebijakan kebudayaan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelestarian nilai-nilai lokal.

"Pada tahun 2020, PPKD sempat disusun dengan keterbatasan anggaran sehingga prosesnya belum maksimal. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dapat digunakan walaupun masih jauh dari kesempurnaan. Saat ini, PPKD disusun kembali dengan melibatkan tenaga ahli yang tersertifikasi, sehingga kualitasnya diharapkan jauh lebih baik," ujar La Ode Syamsudin.

Pj. Sekda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para profesor, doktor, akademisi, pelaku, dan pegiat kebudayaan yang telah meluangkan waktu dan pemikirannya untuk kemajuan kebudayaan di Buton. Menurutnya, pemajuan kebudayaan bukanlah upaya mengubah nilai budaya, melainkan menggali, menjaga, dan mengembangkan potensi kebudayaan yang telah diwariskan oleh para leluhur.

"Pemajuan kebudayaan harus dilihat dari perspektif penggalian potensi yang kita miliki, seperti tradisi lisan, permainan tradisional yang kini mulai hilang, hingga kearifan lokal seperti Kaombo Laut dan Kaombo Hutan. Orang tua kita dahulu telah menemukan formula untuk menjaga keseimbangan kehidupan," jelasnya.

La Ode Syamsudin menambahkan bahwa Kaombo Laut kini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian terkait, dan ke depan Pemerintah Kabupaten Buton juga terus mendorong pengusulan cagar budaya lainnya. Jika dalam proses penyusunan masih ditemukan kekeliruan atau perbedaan analisis, menurutnya hal tersebut dapat dibenahi dan disempurnakan bersama.

Lebih lanjut, La Ode Syamsudin menegaskan bahwa kekayaan budaya Buton yang merupakan bagian dari sejarah Kesultanan Buton, termasuk bahasa dan seni budaya lainnya, merupakan investasi moral bagi generasi masa depan. Namun, ia mengingatkan bahwa kekayaan tersebut mulai terancam dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

"Ini akan terus kita gali dan menjadi fokus Dinas Kebudayaan ke depan. Kebudayaan adalah kekayaan bersama yang harus kita jaga dan wariskan," tegasnya.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kebudayaan, antara lain:

  • Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • Tim akademisi penyusun PPKD
  • Para camat, lurah, dan kepala desa
  • Parabela (pemangku adat)
  • Tokoh adat dan budaya
  • Tokoh masyarakat
  • Pemilik sanggar seni di Kabupaten Buton