Oleh : LA ODE SULMAN
(Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Buton)
(Polemik Penyerahan Aset Pemkab Buton Ke Pemkot Baubau)
“Perumpamaan Mereka Seperti Orang-orang Yang Menyalakan Api, Setelah Menerangi Sekelilingnya, Allah Melenyapkan Cahaya (Yang Menyinari) Mereka dan Membiarkan Mereka Dalam Kegelapan, Tidak Dapat Melihat”.
“Mereka Tuli, Bisu dan Buta, Sehingga Mereka Tidak Dapat Kembali”
(Qs. Al-Baqarah. 2 : 17-18)
----------------------------
Diawal tahun 2021, sejuta harapan terpatri untuk kembangkitan dari kelesuan setelah kurun waktu tahun 2020 dilanda pandemi Covid-19, dampaknya kian makin terasa. Berbagai agenda terbengkalai, semua energi terfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Tak terkecuali, agenda Penyerahan Aset dari Pemerintah Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Baubau pun turut terbengkalai, kini menuai badai (polemik). Menjelang akhir tahun 2019, polemik itu (Baca : Penyerahan Aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau), menjadi konsumsi publik seantero Kepulauan Buton, menjadi hidangan hangat setiap diskursus hingga menggelegar di Gedung Rasul Rakyat (DPRD Kab. Buton). Yah, Rasul Rakyat, Utusan Rakyat Kabupaten Buton. Didesak oleh Rakyat Buton untuk bersikap secara terhormat (kelembagaan) terhadap keputusan Bupati Buton perihal Penyerahan Aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau, pada hari Selasa (17 September 2019) malam.
Point Pertama, Bupati Buton agar tidak mengabaikan eksistensi dan merendahkan marwah DPRD Kab. Buton, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru Dibentuk, pasal 4 ayat (1) yang pada pokoknya menegaskan bahwa “Barang Daerah atau hutang piutang yang termasuk dalam Daftar Barang Inventaris, Daftar Hutang atau Daftar Piutang Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Induk, sebelum ditetapkan penghapusannya harus dimintakan persetujuan DPRD” selanjutnya ditegaskan pula dalam MOU Penyerahan Aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau pada pasal 3 ayat (2) huruf a, yang pada pokoknya menegaskan pula bahwa “Tugas dan tanggungjawab Pihak Kesatu (Bupati Buton) harus mengajukan seluruh aset yang akan diserahkan ke Pihak Kedua (Walikota Baubau) harus mendapatkan persetujuan DPRD”.
Sejatinya, menurut Prof. Dr. Jimly Assiddiqie, SH, penegakkan hukum (law enforcement) adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lebih lanjut menurut United Nation Development Program (UNDP) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), salah satu prinsip, ciri atau karakteristik good governance adalah “Tegaknya Supremasi Hukum dan Adanya Saling Keterkaitan Antarkebijakan”. Namun, sangat disayangkan keputusan Drs. La Bakry, M.Si yang dilantik sebagai Bupati Buton definitif pada tanggal 14 Mei 2018 - 27 Agustus 2022, terhadap Keputusannya Menyerahkan Aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau, adalah melenceng dari law enforcement dan good governace dengan tidak meminta dan atau mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud dalam ketentuan norma-norma hukum dan prinsip, ciri atau karakteristik pemerintahan yang baik diatas.
Point Kedua, Penyerahan Aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau tentunya tidak terlepas dari historis panjang Kabupaten Buton sejak pembentukannya pada tahun 1959, dengan Ibukotanya Baubau. Hingga kemudian pada tahun 2001 Ibu Kota Kabupaten Buton (Baubau), menjadi Kotamadya atau Kota melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau. Perihal aset yang kini menuai konflik, telah ditegaskan pada Bab V tentang Ketentuan Peralihan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001, bahwa :
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Baubau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah, Non-Departemen yang terakait, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Baubau, hal-hal yang meliputi :
- Pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Baubau;
- Barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupeten Buton yang berada di Kota Baubau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Baubau;
- Utang-piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Baubau; dan
- Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Baubau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Pejabat Walikota Baubau;
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang relevan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001, adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru Dibentuk. Sehingga, ditegaskan kembali bahwa peran serta eksistensi DPRD Kabupeten Buton tidaklah elok dimata penegakkan hukum (law enforcement) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) jika ketentuan “Saling Keterkaitan Antarkebijakan” antara Eksekutif dan Legislatif sepanjang hanya Pembahasan APBD saja. Sedangkan, perihal Penyerahan Aset Pemkab Buton ke Kota Baubau pun sama hal urgensinya.
Point Ketiga, Pada prinsipnya diskursus terkait polemik ini kala itu, menitikberatkan pada penerapan atau penegakkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana di tegaskan kembali oleh Prof. Dr. Jimly Assiddiqie, SH., bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang (The Rule of Law and Not of Man).
Faktanya, Lembaga yang diharapkan sebagai “Watch Dog” Eksekutif tersebut tak mengaung semenggelegar para pembawa aspirasi, hingga sang Eksekutif pun tak bergeming dan justeru melegitimasi keputusannya sendiri. Walaupun akhirnya nampak sebuah kejujuran masam bahwa Sang Eksekutif “TERPAKSA”. Hingga kini statemen “TERPAKSA” pun masih kontroversi, Dipaksa oleh siapa…? Dan Mengapa Ia harus Terpaksa...? Lantas Siapa yang akan bertanggungjawab dihadapan publik dan hukum…?
Hari demi hari pun berlalu. Seolah, berharap waktu yang akan menjawab teka-teki polemik Penyerahan Aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau. Kini, genap satu dasawarsa atau dekade pun telah berlalu. Kendati tuntutan para pembawa aspirasi dahulu ‘Mereka’ abaikan (akhirnya kini ‘Mereka’ menuai badai), setidaknya telah sampai kebenaran itu walau satu ayat. “Perumpaan Mereka Seperti Orang-orang Yang Menyalakan Api, Setelah Menerangi Sekelilingnya, Allah Melenyapkan Cahaya (Yang Menyinari) Mereka dan Membiarkan Mereka Dalam Kegelapan, Tidak Dapat Melihat [17]”. “Mereka Tuli, Bisu dan Buta, Sehingga Mereka Tidak Dapat Kembali [18]” (Qs. Al-Baqarah. 2 : 17-18).