BUTON, BUTONSATU.com - Ketua DPRD Buton Hariasi Salad, angkat bicara soal ultimatum yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kepada Bupati Buton La Bakry.
La Bakry diberi batasan waktu untuk mengosongkan rujabnya di Kota Baubau. Hariasi menilai, yang dilakukan Pemkot Baubau terlalu berlebihan.
"Yang pertama, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau itu sangat berlebihkan, bahwa kami dari DPRD sudah ada surat masuk dari Pemerintah Daerah ke DPRD, namun kami dari DPRD belum bisa melakukan Rapat Paripurna, karena kami masih menunggu surat resmi dari Mendagri atau petunjuk-petunjuk dari Mendagri," ungkapnya.
"Sampai hari ini belum ada, karena kami sudah bersurat ke sana, terkait tentang penyerahan aset," sambung Hariasi lagi.
Tujuanya adalah, agar apa yang dilakukan DPRD Buton mempunyai dasar sehingg tidak merugikan masyarakat Buton secara umum.
Baca Juga: Pemkot Baubau Akan Tertibkan Aset Pelimpahan dari Pemkab Buton
"Karena kami juga harus punya dasar dan rujukan, sehingga apa yang menjadi hasil keputusan DPRD itu, itu tidak akan mengecewakan hatinya orang Buton, hati rakyat Buton," terangnya.
Baca Juga: Masalah Aset Pemkab Buton di Kota Baubau, Tak Perlu Disoalkan Antar Daerah
Hariasi menegaskan, selama surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut belum keluar, pihaknya tidak akan melaksanakan rapat paripurna.
"Sampai surat Kementerian Dalam Negeri tentang petunjuk penyerahan aset itu (belum ada), kami dari DPRD tidak akan perna melaksanakan rapat persetujuan itu," tegasnya.