KENDARI, BUTONSATU.com - Dimediasi langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), persoalan aset antara Pemerintah Daerah (Pemda) Buton dan Baubau akhirnya tuntas.
Berlangsung di Rujab Gubernur Sultra di Kendari, pada senin (25/01/2021), mediasi tersebut turut dihadiri Kapolda Sultra.
Kesimpulannya, seluruh aset Pemda Buton yang ada di Kota Baubau wajib diserahkan secepatkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, tanpa harus persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton.
"Menurut Kementerian Dalam Negeri tadi, bahwa biar tidak melibatkan DPRD itu tidak ada masalah. Karena itu bukan diatur tentang penyerahannya apa semua, akan tetapi dari negara ke negara. Jadi pokoknya tidak ada kata lain harus diserahkan. Termasuk juga arahan dari pihak-pihak lain termasuk Gubernur (Ali Mazi-red), dia mengambil kewenangannya untuk diserahkan itu aset kabupaten. Nanti akan diatur kemudian antara bupati dan walikota secara mendalam," kata Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun yang turut hadir di Rujab Gubernur mendampingi Bupati Buton La Bakry.
Mewakili Ketua DPRD Buton Hariasi Salad, La Ode Rafiun sebelumnya mengatakan, pihaknya belum memparipurnakan penyerahan aset ke Pemkot Baubau yang diusulkan Pemkab Buton pada 2019 lalu, karena bertahan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan yang dimaksud, pertama, pihaknya menganggap bahwa masalah aset antara kedua belah pihak telah tuntas pada tahun 2014. Ketika itu masih Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton dan AS Tamrin Walikota Baubau. Kedua, surat DPRD Buton kepada Kemendagri tertanggal 2 November 2019 yang berkaitan dengan penyerahan aset ke Kota Baubau hingga sekarang belum ada balasan.
Namun apa yang dipertahankan La Ode Rafiun tersebut kemudian termentahkan setelah perwakilan Kemendagri menyatakan dalam rapat tersebut bahwa aset harus diserahkan ke Pemkot Baubau meski tanpa persetujuan DPRD Buton.
Pun demikian, melalui forum tersebut, Rafiun meminta, jika penyerahan aset tanpa harus disetujui DPRD Buton, maka harus dibuatkan landasan aturan berupa Surat Keputusan Gubernur Sultra sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Artinya ada harus ada rujukan begitu. Harus ada surat keputusan kalau tidak melalui DPRD, karena pada dasarnya gubernur merupakan perwakilan pemerintah," terangnya.
"Hanya saja di dalam rapat tadi, tidak lain tidak bukan pokoknya harus diserahkan. Tidak ada jangka waktu tapi harus diserahkan sesegera mungkin. Kalau tidak, Kejaksaan Tinggi maupun pihak Polda juga akan turun mengkroscek aset-aset yang dimaksudkan itu," sambung Rafiun lagi.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat tersebut perwakilan Pemda Baubau yakni Walikota AS Tamrin, Sekretaris Daerah (Sekda) Roni Muhtar, termasuk juga Ketua DPRD Baubau H Zahari.
Sementara dari pihak Pemda Buton, dihadiri Bupati La Bakry, Sekda La Ode Zilfar Djafar, Wakil Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun.