BUTON, BUTONSATU.com - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke 13 dan 14 tahun 2025 di Kabupaten Buton memasuki babak akhir. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk tunjangan senilai hampir Rp11 miliar tersebut resmi diterbitkan oleh pihak keuangan pada Selasa siang (03/03/2026).
Kepastian pencairan ini menyusul penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Dinas Pendidikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton. Penyerahan dokumen tersebut merupakan syarat administratif utama dalam proses pencairan anggaran.
Berdasarkan informasi dari BPKAD Buton, SP2D yang diterbitkan dipecah menjadi empat bagian sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Dinas Pendidikan. Rincian pembagian tersebut meliputi:
- TPG 13 untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- TPG 13 untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TPG 14 untuk Guru PNS
- TPG 14 untuk Guru PPPK
Total alokasi dana yang dicairkan untuk menuntaskan pembayaran tunjangan tersebut mencapai angka hampir Rp11 miliar.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, La Sinani, mengonfirmasi bahwa proses administrasi di tingkat pemerintah daerah telah tuntas sepenuhnya. Kepastian ini didapat setelah melalui serangkaian proses koordinasi teknis pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Buton pada pekan sebelumnya.
“Iya. Tadi siang keluar SP2D-nya pak,” tulis La Sinani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAPP, Selasa sore.
Dengan terbitnya SP2D tersebut, proses selanjutnya kini berada pada pihak perbankan. Bank Sultra Cabang Pasarwajo bertugas melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan.
Sebelumnya, penyaluran TPG ini sempat menjadi perhatian publik setelah adanya penundaan selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/MK/PK/2026, Kabupaten Buton juga tercatat mengalami penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk bulan Februari 2026 akibat kendala dalam penyampaian informasi keuangan daerah bulan Desember 2025.
Namun, dengan terbitnya SP2D pada awal Maret ini, diharapkan hak-hak finansial ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Buton dapat segera terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.