BUTON, BUTONSATU.com - Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, SH., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan besaran zakat fitrah, Infak dan sedekah tahun 1447 H / 2026 M bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kabupaten Buton, Rabu, 4 Maret 2026, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo.

Hadir dalam giat ini, Sekda Buton La Ode Syamsuddin, S.Pd., M.Si., perwakilan Kandepag Buton Abdul Wijaya Basry, S.Sos., Ketua Baznas Buton Drs. La Mbogo bersama kepala OPD Lingkup Pemda Buton, para camat dan Tokoh Masyarakat.

Dalam hasil rapat disepakati pembayaran zakat fitrah dan Infaq beras atau jagung yang dikonversi dalam bentuk uang dengan pembagian tiga kategori berdasarkan kategori beras/jagung yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Selain itu jumlah tersebut harga pasar.

Adapun besdaran Zakat dan Infaq Kabupaten Buton sebagai berikut

  1. Beras Kepala sebesar 3,5 Liter dengar harga Rp 14.000 perliter dan Infaq Rp 10.000,- total perjiwa sebesar Rp 59.000,-
  2. Beras Biasa sebesar 3,5 liter, Harga 13.000 perliter, Infaq Rp.10.000, total perjiwa sebesar Rp 55.500,-
  3. Jagung sebesar, 3,5 liter, harga Rp 10.000 perliter, Infaq Rp 10.000, total perjiwa sebesar Rp 45.000,-

Bupati Alvin berharap bagian zakat dan infaq harus mengedepankan profesionalitas sehingga masyarakat tidak ada yang komplain.

“Yang diharapkan hanya satu. Profesionalitas yang harus dicatat. Sehingga dilapangan masyarakat tidak komplen,” ucapnya.