BUTON, BUTONSATU.com - Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Buton Alimani, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Sosialisasi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Aula Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Kamis,30 November 2023.
Dalam sambutannya, Asisten 1 mengungkapkan bahwa Undang-Undang baru tersebut membawa tujuh agenda transformasi yang menjadi pilar utama dalam membangun reformasi birokrasi, yakni:
- Transformasi Rekrutmen dan Jabatan.
- Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional.
- Percepatan Pengembangan Kompetensi.
- Penataan Tenaga Non-ASN.
- Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN.
- Digitalisasi Manajemen ASN.
- Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.
“Tujuh agenda transformasi tersebut menjadi pilar bangunan reformasi birokrasi. Tujuan utamanya pelayanan publik menjadi lebih baik dan masyarakat menjadi lebih Sejahtera,” tutur Alimani.
Dalam konteks Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN, Asisten 1 menyatakan bahwa penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN akan menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan instansi. Jabatan ASN pun akan disederhanakan menjadi manajerial dan nonmanajerial, mendukung organisasi yang responsif terhadap perubahan dan kolaboratif.
Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional juga menjadi fokus, memungkinkan ASN untuk pindah di dalam satu instansi, antarinstansi, atau bahkan ke luar instansi pemerintah. Asisten 1 berharap agar ASN dapat mengisi jabatan di sektor non-pemerintah, seperti BUMN/D atau BLU, dan sebaliknya, memungkinkan resiprokal di level strategis, bahkan di TNI dan POLRI.
“Jadi ASN bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, seperti BUMN/D, atau BLU. Harapannya juga bisa resiprokal, ASN mengisi jabatan di TNI dan POLRI. Bukan jabatan bawah, namun di level strategis,” sambung Asisten
Pengembangan kompetensi ASN diimplementasikan sebagai kewajiban, bukan hanya hak. Instansi diharapkan memberikan dukungan akses dan sumber daya bagi ASN untuk terus mengembangkan kompetensi mereka.
Dalam rangka Digitalisasi Manajemen ASN, langkah yang diambil melibatkan penyediaan platform digital terintegrasi untuk memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN. Ini mencakup aktivitas belajar, berkinerja, berkolaborasi, memberikan dan menerima umpan balik, serta pengembangan talenta dan karier.
Terakhir, Asisten 1 menyoroti Ketentuan Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi. Nilai dasar ASN yang disederhanakan dan berlaku nasional diharapkan dapat menjadi akar budaya kerja yang lebih kuat dalam jangka panjang. Pegawai ASN diwajibkan untuk mengimplementasikan tujuh nilai dasar ASN, mencakup orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, serta panduan perilaku ASN.