Postingan
Rusli La Isi
13 Oktober 2022 | 10:2AM

Komitmen Meningkatkan Mutu Pendidikan, Pengawas Dikmen Kabupaten Buton Lakukan Supervisi Terpadu

butonsatu.com

OLEH:

ABDUL WAHID 

Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawas sekolah harus memiliki kemampuan untuk menguasai dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kemampuan tersebut berbentuk kompetensi yang terdiri dari 6 (enam) komponen, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.

Dari 6 (enam) kompetensi pengawas sekolah, antara lain supervisi manajerial yang merupakan serangkaian kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan.

Dalam Pasal 5 PermenPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 dinyatakan bahwa “Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi:

  • penyusunan program pengawasan,
  • pelaksanaan pembinaan,
  • pelaksanaan pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
  • penilaian kinerja,
  • pembimbingan dan pelatihan profesional guru,
  • evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
  • pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus”.

Keberhasilan sebuah sekolah sebagai penyelenggara program, khususnya pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan akan tercapai secara maksimal bila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kontinu (berkesinambungan), pengawasan, pendampingan, serta evaluasi.

Coba bayangkan jika semua sekolah tidak ada pengawasnya dan tidak pernah disupervisi, tentu semua warga sekolah bekerja sesuai kemauannya masing-masing. Juga motivasinya akan berbeda jika sering dilakukan pengawasan dan supervisi. Berdasarkan hal ini, maka Pengawas Dikmen Kabupaten Buton mencoba memantau pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan pada jenjang SMA/SMK Negeri dan swasta se Kabupaten Buton. Dengan tujuan untuk memverifikasi (melihat)  kelengkapan dokumen dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang disiapkan oleh setiap sekolah.

Delapan Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:

  1. Standar Isi
  2. Standar Proses
  3. Standar Kompetensi Lulusan
  4. Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
  5. Standar Sarana Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiyaan
  8. Standar Penilaian

Dikatakan supervisi terpadu karena 2 jenis supervisi yaitu supervisi akademik dan supervisi manajerial dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan oleh semua pengawas Dikmen sebanyak 7 (tujuh) orang. Sehingga dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan dibagi dengan jumlah 7 (tujuh) orang pengawas.

Adapun jumlah sekolah yang disupervisi adalah 33 sekolah dan 766 orang guru yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan wilayah Kabupaten Buton.

Berikut nama kecamatan beserta  jumlah sekolah di dalamnya:

  1. Kecamatan Pasarwajo terdapat 6 (lima) SMA Negeri dan 2 SMK Negeri
  2. Kecamatan Wabula terdapat 2 SMA Negeri
  3. Kecamatan Wolowa terdapat 1 SMA Negeri, 1 SMK Negeri, dan 1 SMK Swasta
  4. Kecamatan Siotapina terdapat 3 SMA Negeri, 1 SMK Negeri, dan 1 SMK Swasta
  5. Kecamatan Lasalimu Selatan 2 SMA Negeri, 1 SMA Swasta, dan 2 SMK Negeri
  6. Kecamatan Lasalimu terdapat 4 SMA Negeri
  7. Kecamatan Kapontori terdapat 3 SMA Negeri, 2 SMK Negeri, dan 1 SMK Swasta

Tim yang melakukan supervisi disebut supervisor. Tim supervisor Kantor Cabang Dinas Wilayah Kab. Buton Dinas Dikbud Prov. Sultra dikoordinir oleh La Ode Djamaluddin, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala KCD, pengawas dikmen yang terdiri dari Juliadi, S.Pd, Amirudin, S.Pd., M.Si, La Ode Alwi, S.Pd, Ratlin, S.Pd., M.Pd, H. Armuddin, S.Pd, Zainal Badarudin, S.Pd., M.Si, dan Abdul Wahid, S.Pd., M.Pd
Tim supervisor melaksanakan supervisi dengan berbagi tugas dengan mengecek kelengkapan berkas sesuai dengan indikator-indikator yang ada. Adapun bidang yang disupervisi meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kasubag tata usaha, bendahara, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan guru.

Kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) bulan yang dilaksanakan 2 (dua) kali seminggu yaitu setiap hari Rabu dan Sabtu, yang dimulai dari tanggal 7 September sampai dengan 5 Oktober 2022.

Sesuai ketentuan bahwa  setiap pengawas yang akan berkunjung ke sekolah wajib menginformasikan kepada Kepala Sekolah, sehingga bisa dipersiapkan segala bentuk kebutuhan pada saat kegiatan supervisi. Berdasarkan hal tersebut, maka 2 (dua) bulan sebelum kegiatan supervisi (verifikasi dokumen) telah dikirim instrumen supervisi yang dibuat dalam google form dan dikirim secara online. Kemudian dibuatkan jadwal kunjungan ke sekolah dan disosialisasikan kepada para kepala sekolah, sehingga persiapan sekolah lebih maksimal.

Secara geografis penyebaran sekolah pada 7 (tujuh) kecamatan sangat jauh antara satu dan yang lain, sehingga diatur dalam sekali kunjungan terdapat 3 sampai 6 sekolah, tergantung dari besar atau kecilnya sekolah yang dikunjungi. Jarak yang ditempuh oleh setiap pengawas adalah dari 4 km sampai 150 km, jika dikali 2 maka sehari pengawas bisa menempuh jarak 8 sampai 300 km.

Pada akhir kegiatan supervisi ini akan dilakukan analisis data untuk melihat pemetaan sekolah dan menjadi bahan laporan, serta menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut.

Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER