BUTON, BUTONSATU.com - Polres Buton lakukan sosialisasi kegiatan hauling di tambang PT. Putindo Bintech di Desa Winning - Kabungka, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, kamis 25/07/2024.

Dikonfirmasi langsung, Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, SH. SIK MI.Kom melalui kasat lantas Iptu Umar, SH dalam sambutannya mengatakan utamakan keselamatan.

"Tertiblah pada saat berkendara. Utamakan keselamatan sebab keselamatan tergantung dari diri kita sendiri keluarga menunggu di rumah". ujarnya.

Image
Polres Buton lakukan sosialisasi kegiatan hauling di tambang PT. Putindo Bintech di Desa Winning - Kabungka, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, kamis 25/07/2024 (Foto: George Ronald Lesse / Butonsatu)
Ada beberapa point yang dijelaskan terkait kegiatan tersebut salah satunya kelengkapan dokumen berkendara yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Penutupan Raw Material (RM) WAJIB menggunakan terpal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama; hal ini terdapat dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi " Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pembuatan , daya angkut dimensi kendaraan sebagaimana dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
  2. Dokumen pada saat berkendara seperti STNK dan SIM. SIM yang dimaksud harus yang sesuai dengan kelas kendaraan misal Truck harus SIM B jangan SIM A terkecuali angkutan penumpang.

Penutupan Raw Material (RM) WAJIB menggunakan terpal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama; hal ini terdapat dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi " Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pembuatan , daya angkut dimensi kendaraan sebagaimana dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp500.000.-

Dokumen pada saat berkendara seperti STNK dan SIM. SIM yang dimaksud harus yang sesuai dengan kelasnya kendaraan misal Truck harus SIM B jangan SIM A terkecuali angkutan penumpang.

Harapan saya semoga kegiatan Hauling ini bisa berjalan tertib, menjaga kecepatan, keselamatan pemakai jalan yang lain sebab itu merupakan jalan umum, dan utamakan keselamatan jangan ugal-ugalan dijalan raya.

Image
Polres Buton lakukan sosialisasi kegiatan hauling di tambang PT. Putindo Bintech di Desa Winning - Kabungka, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, kamis 25/07/2024 (Foto: George Ronald Lesse / Butonsatu)
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Buton, Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Serta didampingi Perwakilan PT. Putindo Bintech dan Perwakilan PT MMI. Dan kegiatan tersebut sekaligus dengan pemasangan secara simbolis nomor DT pemuatan hauling.