BUTON, BUTONSATU.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wabula menggelar sosialisasi terkait tahapan pilkades, di Aula Kantor Desa Wabula, jumat pagi (20/04/2021).
Hadir langsung dalam sosialiasi tersebut Camat Wabula Muh Basri, serta sebagai peserta para bakal calon Kepala Desa Wabula.
Sosialiasi tersebut yang utamanya terkait penundaan tahapan pilkades, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum lama ini.
"Penundaan ini bukan kehendak Pemda Buton dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton, atau kami Kecamatan maupun desa, namun ini sesuai surat edaran Mendagri," kata Camat Muh Basri, dalam sambutannya.
Basri menjelaskan, dalam surat edaran Mendagri tersebut, tegas menyatakan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19 selama dua bulan, sejak dikeluarkan surat tersebut pada 9 Agustus 2021 kemarin. Berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Penundaan ini diakibatkan adanya pandemi Covid-19 virus baru varian delta yang meningkat secara Nasional," tegasnya.
Edaran Mendagri tersebut diikuti juga surat edaran Bupati Buton terkait intruksi yang sama kepada para camat dan desa-desa yang menyelenggarakan pilkades.
"Telah keluar surat Bupati Buton untuk menyampaikan kepada para camat maupun desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak tahun ini agar ditunda sementara waktu, sampai turun surat edaran selanjutnya," terangnya Muh Basri.
Baca Juga: Desa Wabula Satu Keciprat Rp100 Juta Dana Mandiri Pangan
Tak lupa, ia menyarankan agar dalam pelaksanaan pilkades, dijunjung tinggi budaya, khususnya dinamika dalam berpolitik untuk menggunakan politik santun.
Ditempat yang sama, Ketua panitia Pilkades Wabula Bahtiar Adia menyampaikan alasan sehingga baru dilaksanakannya sosialisasi tersebut.
"Kita menunggu dari pihak Pemda Buton dalam hal ini DPMD terkait surat edaran tersebut," tuturnya.
"Kita baru lakukan sosialisasi hari ini, sebab surat edaran Bupati kemarin kita terima, dimana memintah pihak Kecamatan dan panitia Pilkades melakukan sosialisasi kepada BPD dan terkhusus para bakal calon kades," sambung Bahtiar lagi.
Saat ini, sebanyak 6 balon kades telah dinyatakan lulus berkas. Tinggal menunggu tahapan selanjutnya yakni tes tertulis dari DPMD, karena sesuai aturan, untuk jumlah balon harus maksimal 5 orang.
"Namun agenda tahapan yang tertunda ini kami akan konsultasikan lagi ke DPMD agar secepatnya kami bisa diberikan agar kami bisa meneruskan kepada masing-masing balon kades," ujarnya.
"Harapan kami dengan adanya penundaan ini, para bakal calon menyiapkan diri lagi dalam menghadapi tes tertulis nantinya. Kalau kami sendiri berharap semua lulus namun karena ini aturan harus 5 calon saja, mau tidak mau satu dari balon ini akan gugur dalam tes tertulis tersebut," tutup Bahtiar.