BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten Buton mengapresiasi pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tenggara di Aula Kantor Bupati Buton, Rabu (8/4/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Buton melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton La Ode Syamsudin, S.Pd., M.Si., yang hadir mewakili kepala daerah dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Sekda menyoroti maraknya praktik investasi ilegal yang belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, kegiatan edukasi keuangan sangat penting untuk meningkatkan wawasan masyarakat mengenai OJK, sektor jasa keuangan, perbankan, hingga pencegahan penipuan atau scam.

“Mari kita ikuti dengan seksama kegiatan edukasi keuangan dari OJK ini, jarang-jarang OJK turun langsung ke daerah. Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton, kami mengucapkan salam hormat dan salut serta penghargaan kepada OJK dalam rangka memberi pencerahan literasi finansial, literasi perbankan, literasi keuangan kepada masyarakat,” ujar Sekda.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi di berbagai bidang, tidak hanya literasi digital, namun juga literasi moral dan akhlak, terutama bagi kalangan pelajar.

Sementara itu, Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan menjelaskan bahwa OJK secara rutin melaksanakan edukasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan produk jasa keuangan.

“Dari hasil survei SNLIK (Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan) terdapat gap sekitar 14,05 persen, artinya masih banyak masyarakat yang sudah menggunakan produk jasa keuangan namun belum memahami secara menyeluruh terkait hal tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari regulator resmi seperti OJK, Bappebti, maupun Bank Indonesia.

Menurutnya, masyarakat harus memahami prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan menggunakan suatu layanan atau produk investasi.

“Legal berarti perusahaan tersebut berizin dan diawasi regulator. Sedangkan logis berarti masyarakat harus memahami apakah keuntungan atau imbal hasil yang dijanjikan masuk akal atau tidak,” tegasnya.

Kegiatan edukasi keuangan tersebut berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri atas lurah, perwakilan masyarakat, pelajar, hingga pimpinan dan pegawai perbankan di wilayah Pasarwajo, termasuk Bank Sultra dan Bank Bahteramas.