BUTON, BUTONSATU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Buton yang berlangsung di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Pasarwajo, Senin (19/9/2022).
Dalam Rakor itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Buton Burhan didampingi komisioner KPU lainnya yang turut serta dihadiri Ketua Bawaslu Buton beserta komisionernya dan perwakilan partai politik di daerah ini.
Rakor kali ini juga berdasarkan keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD. Bahwa tahapan perbaikan administrasi partai politik dimulai 15 September 2022.
Ketua KPU Buton, Burhan melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buton Hikarni Ali menjelaskan, rapat koordinasi ini dimaksudkan agar memberikan himbauan kepada partai politik untuk melakukan pencermatan terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton terhadap keanggotaan partai politik.
BACA JUGA:
"Karena itu, perlu mengadakan Rakor masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Parpol tersebut," katanya.
Menurutnya, dalam verifikasi administrasi ini, tantangan yang dihadapi adalah, tidak semua partai politik tingkat Kabupaten Buton memiliki akun di SIPOL, sehingga kemudian dalam hal tindak lanjut terhadap hasil verifikasi administrasi dari KPU harus berkoordinasi kepada DPW maupun di DPP tingkat partai politik.
"Jumlah hasil vermin setiap partai politik itukan belum final. Hasil verifikasi administrasi dengan status memenuhi syarat itu masi mungkin bertambah. Sebab, kategori BMS-nya juga masih ada. Kalau yang BMS dilakukan perbaikan, kemudian untuk yang PMS dilakukan pergantian," ujarnya.
Ia pun menambahkan itu, penting diperhatikan seluruh Parpol terlebih karena KPU Kabupaten Buton sebagai perpanjangan tangan KPU pusat. Artinya, persoalan ini harus segera dibenahi agar komunikasi bisa lebih lancar, termasuk jika ada masalah administrasi yang berbeda seperti data KTP, nama identitas serta lainnya yang sudah masuk dalam SIPOL KPU tersebut.