Oleh
Winda Putri Marianto
Dalam pandangan Islam, perempuan dan anak menempati kedudukan yang sangat mulia bukan sekadar sebagai objek perlindungan, melainkan sebagai amanah suci dari Allah SWT yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat. Islam hadir dengan revolusi moral yang mengangkat derajat perempuan dari jurang kenistaan zaman jahiliyah menjadi sosok yang wajib dihormati, di mana martabat mereka dijaga ketat melalui syariat yang mengharamkan segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan kezaliman fisik maupun psikis. Sejajar dengan itu, anak-anak dipandang sebagai fitrah dan qurrata a'yun (penyejuk hati) yang memiliki hak mutlak atas rasa aman, kasih sayang, serta pendidikan yang layak, sehingga setiap tindakan yang mencederai kesucian dan masa depan mereka—seperti eksploitasi atau kekerasan seksual—dianggap sebagai dosa besar yang menghancurkan tatanan kemanusiaan. Prinsip dasar Islam menegaskan bahwa memuliakan perempuan dan menyayangi anak-anak adalah indikator utama kesempurnaan iman seseorang, sementara membiarkan terjadinya tindak kejahatan terhadap mereka tanpa upaya penegakan keadilan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap misi risalah Islam yang menjunjung tinggi nilai Rahmatan lil 'Alamin.
Di dalam kerangka hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan perempuan dan anak merupakan pilar kedaulatan yang dijamin hak-hak dasarnya secara mutlak melalui Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara memandang perempuan dan anak bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek hukum yang setara dan mulia, di mana perlindungan terhadap mereka diperkuat melalui instrumen hukum progresif seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam praktiknya, Indonesia menempatkan keselamatan perempuan dan anak sebagai kepentingan nasional yang utama, sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap kehormatan mereka, terlebih yang dilakukan oleh aparatur negara, dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menciderai amanat konstitusi dan merusak fondasi moral bangsa.
Kasus pencabulan terhadap kakak beradik di Buton yang dilakukan oleh oknum ASN ini merupakan pengkhianatan berat terhadap nilai-nilai agama (hifdzun nafs) dan sumpah jabatan yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, terlebih fakta bahwa pelaku merupakan residivis yang melakukan perbuatan serupa untuk kedua kalinya menunjukkan hilangnya komitmen moral serta kegagalan efek jera dari proses hukum sebelumnya. Tindakan berulang ini tidak hanya mencerminkan kerusakan karakter yang mendalam, tetapi juga menempatkan pelaku sebagai ancaman nyata bagi keselamatan publik, sehingga berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 (TPKS), sudah sepatutnya pelaku dijatuhi hukuman maksimal dengan pemberatan pidana serta pemecatan secara tidak hormat dari status ASN demi tegaknya keadilan yang hakiki dan perlindungan masa depan generasi bangsa di bumi Buton.
Berdasarkan urgensi keadilan dan perlindungan terhadap korban, kami KOHATI HMI Cabang (P) Buton menyatakan tuntutan sikap yang tegas kepada pihak-pihak terkait: pertama, Mendesak Bupati Buton untuk segera memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat (pecat) terhadap oknum ASN pelaku pencabulan, mengingat tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan sumpah jabatan; kedua, Mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton untuk menjamin pemulihan trauma (trauma healing) dan pendampingan psikososial secara berkelanjutan bagi kedua korban hingga pulih sepenuhnya; ketiga, Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk menerapkan tuntutan hukum maksimal dengan pemberatan pidana sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, mengingat pelaku adalah residivis yang telah mengulangi perbuatannya