BUTONSATU.com - Pemerintah Pusat hari ini, Jum'at (01/1/2021) telah menaikan iuran tarif program jaminan sosial kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas lll. Iuran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sehingga dengan demikian, tarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, pada beberapa waktu lalu, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.
"Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah," katanya
Namun kata dia, pada tahun 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
"Artinya pada tahun 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Selain itu bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
"Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta," imbuhnya.
Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.