Postingan
George Ronald Lesse
Diterbitkan: 22 Mei 2023 | 9:47AM

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton Sosialisasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2023

butonsatu.com

BUTON, BUTONSATU.com - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton mengadakan sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan karyawan Perusahaan PT. Putindo Bintech dan PT. Karya Megah Buton di Mess Wasaga (12/05/2023).

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton Sumiati S.Sos. M.Si. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi sangat penting bagi kesejahteraan seluruh karyawan.

"UU No 13 Tahun 2003 merupakan undang-undang ketenagakerjaan. Yang mana didalamnya mencakup salah satunya Peningkatan Kesejahteraan bagi karyawan." Ujarnya

Sumiati juga menjelaskan penetapan Upah Minimum Provinsi berdasarkan pasal 88 ayat 4 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 disesuaikan dengan kehidupan dan kebutuhan hidup pekerja telah dicabut melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

"Mengenai upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut kebutuhan hidup layak pada pasal 88 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, telah dicabut oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Lebih lanjut pada pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja menyebut bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Atau dengan kata lain tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak." Jelasnya

Kemudian berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 662 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023,   naik menjadi 7.1 persen.

"Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 naik menjadi 7,1 Persen yaitu sebesar Rp 2.758.984,54 naik sebesar 182.997 dari UMP pada tahun 2022 lalu yaitu sebesar Rp 2.575.387,54," terangnya

"Kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,
Sesuai Keputusan Gubernur. Aturan kenaikan tersebut berlaku dengan masa kerja kurang dari satu tahun . Namun jika masa kerja lebih dari satu tahun maka besaran upah berdasarkan struktur upah perusahaan yang bersangkutan." sambungnya

Ia mengatakan Penetapan UMP berdasarkan Pasal 25 PP No. 36 tahun 2021 telah ditetapkan melalui kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Penetapan UMP tersebut dilihat dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang  meliputi paritas daya beli ( keseimbangan kemampuan belanja), tingkat penyerapan tenaga kerja,  pertimbangan variabel, pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indeks tertentu." Ucapnya

Harapannya setelah melakukan sosialisasi Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023 ini, hasilnya bisa dilanjutkan dan Disampaikan kepada pihak terkait atau Pengusaha agar dapat memberikan rasa keadilan bagi karyawan.

 Kedepannya perhatian kesejahteraan karyawan jadi prioritas utama pengusaha sehingga karyawan nyaman dalam bekerja dan untuk Perusahaan produksinya juga dapat lebih meningkat. Ada hubungan timbal balik yang adil lah antara Pekerja dan Pengusaha, atau simbiosis mutualisme." tutupnya

Acara tersebut dihadiri oleh Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, HRD  PT Putindo Bintech,  KTT tambang PT. Putindo Bintech dan Plant Manager PT Putindo Bintech.

Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER