BUTON, BUTONSATU.com - Salah satu solusi untuk mencapai pemerintahan yang baik maka Program Reiventing Government merupakan sebuah solusi yang harus kita lakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan.
Hal itu diungkapkan Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin S.Pd, M.Si yang mewakili Pj Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton di Gedung Wakaka, Kamis (08/12/2022).
Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh Pemda Kabupaten Buton melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton
Dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Buton, Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin menyampaikan Reiventing Government adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik dengan jiwa kewirausahaan di masing-masing pegawai/pejabat.
"Dengan jiwa kewirausahaan dapat menjadikan pegawai atau pejabat mampu berinovasi dalam melaksanakan pelayanan publik sehingga pelayanan yang diberikan berorientasi pada kinerja dan bukan pada belanja atau keuntungan," tuturnya.
Menurut Asnawi Jamaluddin, PNS harus memiliki jiwa Enterpreneur. Kata dia, Enterpreneur adalah pegawai yang mampu menjadi Publik Management yakni pegawai yang mampu bertanggungjawab dalam menjalankan suatu organisasi dan memanfaatkan sumberdaya baik orang maupun mesin guna mencapai tujuan organisasi dan mampu mengembangkan diri menjadi produsen jasa publik dalam menumbuhkan inisiatif serta mampu menggerakkan pelayanan publik yang maksimal, bertumpu pada visi dan misi.
"Melalui disiplin pula, kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi, agar sesuai standar yang ditetapkan," katanya.
Lebih lanjut, mantan Kadis Sosial Kabupaten Buton ini menjelaskan, bahwa Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang disiplin ASN ditetapkan dalam rangka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri. Sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan dengan semestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia khususnya di Kabupaten Buton.
"Salah satu larangan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut yang harus kita tanamkan dalam pikiran kita sebagai PNS. Apalagi kita harus menghadapi tahun politik yakni pemilihan umum serentak pada tahun 2024 nanti. Larangan tersebut adalah larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden, Kepala Daerah, anggota DPD dan DPRD," ujarnya.
Dalam kesempatannya itu, Asnawi Jamaluddin berharap PNS Kabupaten Buton mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun Buton dalam suasana damai, menciptakan kondisi aman dan rukun, inspiratif menemukan ilham yang menginspirasi mencapai tujuan yang disertai jiwa humanis yang senantiasa mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik berdasarkan asas kemanusiaan yang mengabdi kepentingan sesama umat manusia.
Untuk diketahui, Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 ini menggunakan sistem panel dengan menghadirkan pemateri Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si, Kepala BKPSDM Buton, Drs. Awaluddin, Inspektur Kabupaten Buton Drs. Gandid Sioni Bungaya dan Komisioner Bawaslu Buton dari Divisi Hukum Irfan, S.Pd.