BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten Buton menggelar Rapat
Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah, Infaq, dan Sedekah serta
Persiapan Pelaksanaan Idul Fitri 1445 H/2024 M di wilayah Kabupaten
Buton. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati, Pasarwajo, pada
Selasa siang, 26 Maret 2024, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Asnawi
Jamaluddin, S.Pd., M.Si.
Dalam rapat tersebut, Sekda menyampaikan
bahwa terdapat dua opsi untuk menentukan tarif zakat, dan setelah
diskusi dan masukan dari para peserta rapat, diputuskan untuk memilih
opsi pertama. Keputusan tersebut akan dituangkan secara resmi dalam
surat edaran yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Semoga dengan
keputusan ini dapat menjadi yang terbaik bagi masyarakat, terutama bagi
mereka yang menerima zakat, infaq, dan sedekah," ujar Sekda.
Turut hadir dalam rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Buton, Alimani, S.Sos., M.Si., Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Buton Drs. H. Rasyid Mangura, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton, H. Muchtar, S.Ag., para kepala OPD, serta perwakilan dari para camat dan KUA di Kabupaten Buton.