BUTON, BUTONSATU.com - Penolakan atas wacana relokasi permukiman warga di pesisir pantai Kambula-bulana, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, kembali bergema.
Ratusan warga hari ini, Jum'at (01/4/2022) menyuarakan ketidaksetujuan mereka di Rujab Bupati Buton atas program relokasi pemukiman warga pesisir yang digagas Pemprov Sultra dan Pemkab Buton.
"Dalam Rakorda Bapedda Se-Sultra di Baubau Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Se Sultra di Kota Baubau, Gubernur Sultra H Ali Mazi dan Bupati Buton menyatakan rencana relokasi tersebut," kata Iman Sartoni B sebagai korlap aksi.
Ia menyampaikan, aksi yang dilakukan bersama warga hari ini lahir atas munculnya wacana relokasi 300 unit rumah pemukiman masyarakat Buton yang secara khusus ditujukan kepada masyarakat Pasarwajo dan sekitarnya.
Sehingga, kata dia, masyarakat pesisir pantai Kelurahan Kambula-bulana yang menjadi target relokasi memandang perlu untuk merespon wacana tersebut dengan menolak secara tegas.
Menurutnya, sudah ada tender proyek yang dilakukan untuk merelokasi paksa pemukiman warga pesisir di Kelurahan Kambula-bulana.
Ia juga menilai, wacana relokasi permukiman pesisir pantai merupakan sebuah wacana yang tidak logis. Pasalnya, wacana relokasi pantai tersebut menggunakan alasan tsunami.
"Sangat tidak logis pasalnya menggunakan alasan tsunami untuk melakukan relokasi 300 rumah sementara ada ribuan rumah pemukiman masyarakat Kabupaten Buton sepanjang pesisir pantai dari Wabula hingga Lasalimu dibiarkan berada dalam wilayah rawan tsunami," jelasnya.
Baca Juga: Rakorda Desa Wisata Diwarnai Unjuk Rasa, Gubernur Ali Mazi Batal Hadir
Selain itu, Iman Sartoni juga menilai wacana relokasi permukiman pesisir pantai tidak transparan karena pembahasan mengenai relokasi dan pengambilan keputusan dilakukan secara senyap tanpa persetujuan dari masyarakat setempat.
"Tidak jelas karena data rumah pemukiman yang mau direlokasi tidak ada penjelasan mengenai kompensasi atas tanah dan bangunan masyarakat bahkan tidak pernah ada penjelasan mengenai peruntukan atau pengalihfungsian lokasi pemukiman masyarakat yang akan ditinggalkan," ujarnya.
"Program ini bukan mengakomodir kepentingan masyarakat namun kepentingan segelintir orang yang memburu proyek dan fee dari proyek tersebut," sambungnya.
Hingga kini lanjut dia, masyarakat tidak pernah diberi data empirik ataupun hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga resmi yang berkompeten yang menyatakan bahwa pemukiman masyarakat pantai di Kelurahan kambula-bulana Pasarwajo sebagai kawasan pemukiman masyarakat yang paling rawan bencana di Sulawesi Tenggara sehingga harus mendapat prioritas utama untuk segera direlokasi.
"Terakhir kami meminta kebijaksanaan dari pemerintah Provinsi Sultra dan Pemda Buton untuk segera menghentikan wacana program lokasi pemukiman masyarakat tersebut bagi masyarakat pesisir pantai Pasarwajo yang selama ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu orator lainnya Sunardin juga mengatakan bahwa 300 unit rumah warga pemukiman masyarakat Kelurahan Kambula-bulana yang dijadikan target relokasi menolak keras relokasi pembangunan
"Sekali lagi masyarakat menolak keras dan tidak setuju rumah akan dialihfungsikan untuk kepentingan segelintir orang," katanya.
Akibat pernyataan itu, lanjut dia, masyarakat tidak bisa tidur memikirkan rumah yang akan ditempatinya selama puluhan tahun harus di relokasi ke areal pegunungan.