Postingan
Tim Redaksi
18 Maret 2021 | 9:6AM

Tjahjo Kumolo sebut Daerah Tidak Diperkenankan Merekrut Tenaga Honorer Lagi

butonsatu.com

BUTONSATU.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah daerah (pemda) dilarang merekrut tenaga honorer. Hal itu juga sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Perekrutan Tenaga Honorer.

"Daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada, kalau bahas dengan DPR juga tidak ada," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: La Bakry Buka-bukaan Soal Kuota CPNS Formasi Guru di Buton Tahun Ini

Peranan tenaga honorer nantinya bisa diganti oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Tjahjo, saat ini pemerintah sudah menetapkan masa kontrak PPPK minimal 1 tahun hingga 5 tahun.

Baca Juga: Setara PNS, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK

Kontrak tersebut, dikatakan Tjahjo bisa diperpanjang jika berdasarkan evaluasi kinerja PPPK.

"PPPK yang 1 juta tadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kinerjanya yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Honorer K2 Akan Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK 2021 di Buton

Dengan adanya penetapan masa kontrak, menurut Tjahjo akan memberikan jenjang karier kepada para abdi negara.

"Jadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun, bisa diperpanjang, kita lihat kinerjanya bagaimana dan juga kebutuhannya bagaimana. Itu yang secara prinsip tidak bisa merekrut lagi tenaga honorer di daerah," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul: Tjahjo Kumolo: Daerah Tidak Diperkenankan Rekrut Tenaga Honorer Lagi
Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER