Postingan
Rusli La Isi
11 Februari 2021 | 10:22AM

Pencuri Monitor Alat Berat di Kecamatan Pasarwajo Ditangkap Polisi

butonsatu.com

BUTON, BUTONSATU.com -  Lima orang tersangka pencuri monitor eksavator yang beraksi di wilayah Kabupaten Buton berhasil diringkus oleh Tim Criminal Rays Satreskrim Polres Buton bersama Polsek Pasarwajo.

Lima orang tersangka tersebut masing-masing adalah HR (32) alamat Jalan Lastarda, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Bau-bau, AM (27) Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Bau-bau, RZ (23) Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Bau-bau, FB (25), Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Bau-bau dan
BH (37) Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo.

Penangkapan lima orang pencuri tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo. Dikatakannya pada Minggu (07/2/2021) Tim Criminal Rays bersama Polsek Pasarwajo telah berhasil meringkus lima orang pencuri monitor eksavator.

"Iya benar pada pukul 15.00 WITA pelaku ada lima orang telah ditangkap di Kelurahan Wakoko oleh Criminal Rays bersama Polsek Pasarwajo," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Penyebab Tewasnya Seorang Wanita di Desa Bungi Belum Terkuak, Polisi Masih Periksa Beberapa Saksi

Menurutnya, para pelaku tersebut ditangkap oleh Criminal Rays bersama Polsek Pasarwajo berdasarkan informasi dari warga sekitar.

"Disaat mau melakukan aksinya sehingga mungkin kedengaran oleh warga sekitar sehingga mereka melaporkannya sama kita," ungkapnya

AKP Dedi Hartoyo belum bisa memastikan apakah lima orang tersangka tersebut mempunyai jaringan khusus ataukah mereka hanya bekerja sendiri.

Baca Juga: Polres Buton Ringkus Komplotan Pencuri di Kelurahan Wakoko

"Kalau terkait dengan adanya keterlibatan oknum maupun tokoh itu saat ini belum ada, apakah mereka ini punya jaringan khusus atau memang ada kelompok tertentu atau diluar Buton ini itu kita masih dalami," pungkasnya.

Baca Juga: Racuni Sapi hingga Mati untuk Dijual di Baubau, Pria Ini Diamankan Polsek Pasarwajo

Dikatakannya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti satu buah monitor eksavator dan kunci-kunci kini kelima orang tersangka tersebut sudah terbukti memenuhi unsur.

Atas perbuatannya lima orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 Juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman lima hingga tujuh tahun penjara.

Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER