BUTON, BUTONSATU.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo mensosialisasikan Aplikasi e-Pandu yang diselenggarakan secara virtual, pada rabu (06/10/2021).
Selain unsur Forkopimda, termasuk Kapolres Buton AKBP Gunarko, hadir pula Wakil Bupati Buton Iis Elianti dalam giat tersebut.
Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara H.A.S. Pudjoharsoyo menyampaikan, bahwa Aplikasi Pelayanan Terpadu (e-Pandu) merupakan babak baru pelayanan kepada masyarakat.
Aplikasi e-Pandu lahir setelah adanya perencanaan sinegritas pelayanan hukum sistem teknologi informasi yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan BNE beberapa eberapa hari lalu. Ditambah dengan situasi dan kondisi lapangan.
"Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan sosialisasi dalam rangka pengenalan Aplikasi e-Pandu oleh jajaran penegak hukum yang ada di Sulawesi Tenggara. Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh aparatur penegak hukum dan juga masyarakat, termaksud juga di dalamnya para advokad yang berdomisili di Sulawesi Tenggara," ungkap Pudjoharsoyo.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Pasarwajo Hika Deriyansi Asril Putra menyebut, peserta dalam sosialisasi tersebut mencakup aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga terkait di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Kegiatan siang ini sekaligus dilanjukan menandatanganan MOU antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait di seluruh wilayah hukum Sultra, termasuk di dalamnya PN Pasarwajo," ungkapnya.
Adanya Aplikasi e-Pandu, jelas Hika, berangkat dari wilayah hukum yang luas serta memiliki jarak yang jauh. Kemudian juga dari kebutuhan stakeholder yang membutuhkan pelayanan di pengadilan seperti penahanan, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan petikan putusan, bisa langsung diajukan lewat Aplikasi e-Pandu tanpa harus mendatangi Kantor Pengadilan Negeri.
"Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kepolisian atau kejaksaan tidak perlu datang langsung ke pengadilan saat mengajukan permohonan, tetapi bisa melalui aplikasi ePandu. Setelah ajuannya diterima, baru nanti hasil atau penetapannya langsung diambil ke pengadilan," tandasnya.