BUTON, BUTONSATU.com - Terduga komplotan pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara satu persatu telah berhasil diringkus Tim Criminal Rays Satreskrim Polres Buton.
Tim Criminal Rays Satreskrim Polres Buton menangkap salah seorang komplotan pencurian berinisial YRN (23) di jalan Poros Baubau-Wonco, Jumat (22/1/2021). YRN sendiri merupakan warga Kelurahan Wameo, Kecamatan, Batupoaro, Kota Baubau.
YRN diduga kuat ikut terlibat bersama tiga rekannya melakukan pencurian di kediaman yang dihuni Sitti Rahmanita, (15) di Lingkungan Rumah tiga, Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo.
Sebelumnya polisi telah menangkap inisial SAB (22) warga Lingkungan Wasambua, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Senin, 11 Januari 2021 sekitar jam 14.00 Wita.
Kapolres Buton AKBP Gunarko melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Hartoyo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakannya, Tim Criminal Rays Satreskrim Polres Buton telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Handphone di kedimanan Sitti Rahmanita di Lingkungan Rumah Tiga, Kelurahan Wakoko.
Polisi berhasil meringkus YRN berdasarkan pengembangan dan informasi yang dihimpun dari SAB dan barang bukti HP merek Vivo.
"Pada saat penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, akan tetapi berhasil ditangkap oleh Tim Criminal Rays," katanya, Sabtu (23/01/2021).
Ditangan tersangka, Satreskrim Polres Buton berhasil mengamankan barang bukti Handphone (HP) yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pencurian.
"Selain HP, kita juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan R2 Merk Yamaha Vega yang diduga kuat digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya," bebernya.
Dijelaskannya tersangka menjalankan aksinya, Senin 04 Januari 2021 sekira pukul 00.15 WITA dini hari di rumah yang dihuni seorang wanita, Sitti Rahmanita.
"Korban hendak tidur. Namun, sebelum tertidur korban mendengar suara. Setelah dicek. Sitti melihat ada tiga orang tidak dikenal masuk dikediamannya. Atas insiden itu, korban kehilangan dua unit Handphone merek VIVO Y12S warna Biru. Total kerugian Rp 4 juta rupiah," jelasnya.
"Kemudian korban mengecek suara tersebut dan ketika korban berada di ruang keluarga, korban melihat ada tiga orang yang tidak dikenal dan spontan korban langsung melempar benda untuk mengusir para pelaku dan setelah itu para pelaku langsung melarikan diri," sambungnya.
Sebelumnya atas adanya laporan itu pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Alhasil, pada Senin (11/1/2021), sekitar pukul 14.00 Wita ditemukan salah satu HP merk Vivo tipe Y12S.