BUTON, BUTONSATU.com - Ketua DPRD Kabupaten Buton Hariasi Salad kembali mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik sisa aset milik Pemkab Buton yang ada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kepada Butonsatu.com, Ketua DPRD Kabupaten Buton Hariasi Salad menganggap bahwa Pemkot Baubau tidak komitmen lagi dengan ucapannya, pasalnya persoalan aset sudah selesai dibahas bersama Gubernur Sultra Ali Mazi.
Hariasi juga menegaskan untuk tidak akan menghiraukan Surat Peringatan dari Sekda Baubau Roni Muchtar yang memberikan deadline waktu pada Pemkab Buton hingga pada 21 April 2021 mendatang.
"Saya himbau jangan kita hiraukan Surat Peringatan Sekot Baubau karena rumah dinas yang ada saat ini di Kota Baubau masih merupakan aset milik Pemkab Buton," tegas, Hariasi.
Lagi-lagi, Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa sebelumnya telah diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di salah satu hotel Kota Baubau. Dalam pertemuan itu telah dihasilkan kesepakatan bersama bahwa persoalan aset antara Pemkab Buton dan Pemkot Baubau akan diselesaikan dengan cara adat dan budaya kebutonan, sebap kita semua merupakan orang Buton.
"Karena kita sama-sama orang Buton diselesaikan dengan cara komunikasi dan akan dilaksanakan secara musyawarah," kata Hariasi.
Dikatakannya, dalam pertemuan yang dimediasi Gubernur Sultra tersebut dihadiri juga oleh, Walikota Baubau, Bupati Buton, Kajari Baubau, Kajari Buton, Kapolres Baubau, Kapolres Buton, Sekot Baubau dan juga mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
"Pada pertemuan itu disepakati juga kedua belah pihak untuk saling menahan diri dan tidak boleh lagi melempar komentar di media bahwa aset Pemkab Buton yang ada di Kota Baubau akan diserahkan secara bertahap," jelasnya.
"Saat itu juga, Walikota Baubau sudah mengamini itu dengan mengatakan 'bahwa kami akan menerima apa saja dulu yang akan diserahkan' "sambungnya.
Menurutnya, kesepakatan ke empat menyangkut aset yang menjadi sumber PAD Kabupaten Buton, masih tetap menjadi milik Kabupaten Buton.
"Dari beberapa kesepakatan itu maka, kami dari dari Kabupaten Buton dalam hal ini DPRD Buton telah melaksanakan, apa yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan itu dengan melaksanakan rapat paripurna persetujuan pelepasan aset Kabupaten Buton sebanyak 5 item," tuturnya.
Untuk itu, Ketua DPRD Buton ini kembali menyampaikan, kalau ada surat dari Pemkot Baubau ke penghuni aset Kabupaten Buton itu tidak tepat.
Baca Juga: Dimediasi Gubernur dan Kemendagri, Polemik Aset Antara Buton dan Baubau Tuntas
"Nah, kalau ada surat langsung ke penghuni aset menurut saya salah alamat. Maka kami menghimbau kepada seluruh penghuni rumah yg masih menjadi aset Kabupaten Buton untuk tidak meninggalkan rumah dan tetap tinggal di rumah tersebut. Sebab sampai hari ini kami belum melakukan paripurna persetujuan pelepasan aset tersebut," tegas Hariasi.
Seharusnya, kata Hariasi, Pemkot Baubau juga harus melaksanakan apa yang telah disepakat bersama dalam rapat itu. Bukan malah melakukan dan meminta kepada penghuni rumah untuk segera meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut dengan memberikan deadline waktu. Apalagi rumah tersebut masih tercatat sebagi aset Pemkab Buton.
Hariasi juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan dan berpedoman pada Permendagri No.19 Tahun 2016.
"Dan kami meminta Pemkot Baubau untuk sama-sama melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama, demi kondusifnya dua daerah yg sama sama-sama kita cintai ini. Apalagi dalam suasana bulan suci Ramadhan, janganlah mengusik masyarakat yang lagi konsen menjalankan ibadah puasa," katanya.
Olehnya itu, ia meminta kepada kepada seluruh penghuni rumah dinas untuk tidak menghiraukan surat pemberitahuan atau peringatan dari Pemkot Baubau yang ditandatangani oleh Sekda Kota Baubau karena eks rumah dinas masih tetap menjadi aset Kabupaten Buton.