BUTON, BUTONSATU.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton menyerahkan sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton yang diterima langsung oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., di Anjungan Kantor Bupati Buton, Rabu (13/8/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Buton Ivan Syahrudin, S.IP., M.Si., mewakili Kepala BPN Buton. Sertifikat Hak Guna Pakai tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Alvin, disaksikan Wakil Bupati Syarifudin Saafa, S.T., dan Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji, S.H.

- Desa Lawele: 365 bidang
- Desa Nambo: 267 bidang
- Desa Suandala: 158 bidang
- Desa Wabula Satu: 140 bidang
- Kelurahan Kamaru: 170 bidang
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Buton, Wakil Bupati, Forkopimda, dan OPD terkait atas dukungan dalam terlaksananya program PTSL 2025. Semoga dengan selesainya program ini, data pemetaan tanah semakin lengkap menuju Kabupaten Buton Lengkap tahun 2026,” ujar Ivan.

Program PTSL diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah, tetapi juga mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan aset yang tertib, jelas, dan terdata dengan baik.