BUTON, BUTONSATU.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton menyerahkan sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton yang diterima langsung oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., di Anjungan Kantor Bupati Buton, Rabu (13/8/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Buton Ivan Syahrudin, S.IP., M.Si., mewakili Kepala BPN Buton. Sertifikat Hak Guna Pakai tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Alvin, disaksikan Wakil Bupati Syarifudin Saafa, S.T., dan Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji, S.H.

Image
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton menyerahkan sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton yang diterima langsung oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., di Anjungan Kantor Bupati Buton, Rabu (13/8/2025). (Foto: Agung - Kominfo)
Selain penyerahan aset Pemkab, Bupati Buton juga menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada lima orang perwakilan masyarakat dari Desa Wabula Satu. Sertifikat ini merupakan bagian dari Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Kepala Seksi Ivan menjelaskan, target PTSL Kabupaten Buton tahun 2025 mencapai 1.000 bidang tanah. Namun, target tersebut mengalami penurunan akibat efisiensi anggaran. Lokasi PTSL terbagi di lima desa dan kelurahan, yakni:
  1. Desa Lawele: 365 bidang
  2. Desa Nambo: 267 bidang
  3. Desa Suandala: 158 bidang
  4. Desa Wabula Satu: 140 bidang
  5. Kelurahan Kamaru: 170 bidang

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Buton, Wakil Bupati, Forkopimda, dan OPD terkait atas dukungan dalam terlaksananya program PTSL 2025. Semoga dengan selesainya program ini, data pemetaan tanah semakin lengkap menuju Kabupaten Buton Lengkap tahun 2026,” ujar Ivan.

Image
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton menyerahkan sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton yang diterima langsung oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., di Anjungan Kantor Bupati Buton, Rabu (13/8/2025). (Foto: Agung - Kominfo)
Kegiatan ini turut dihadiri Pj. Sekda Buton La Ode Syamsuddin, S.Pd., M.Si., anggota Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Kabag Tapem, serta Camat Wabula.

Program PTSL diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah, tetapi juga mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan aset yang tertib, jelas, dan terdata dengan baik.