BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menerima penyerahan aset Jalan Stadion 2 dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyerahan aset tersebut berlangsung pada Jumat (23 Januari 2026).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Sulawesi Tenggara, Hasim, S.E., S.T., M.T., dan diterima oleh Pemkab Buton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton, M. Wahydin, S.T., M.Si.

Aset jalan yang diserahkan merupakan ruas Jalan Stadion 2 dengan panjang sekitar 2 kilometer dan lebar 5,5 meter. Ruas jalan ini membentang dari lorong perbatasan Desa Dongkala dan Kelurahan Koholimombono, Kecamatan Pasarwajo, hingga Pasar Kaloko di Kelurahan Takimpo. Titik awal pembangunan jalan berada di depan Penginapan Anisa.

Jalan Stadion 2 dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp9,2 miliar. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui BPJN Sultra sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Buton.

Dengan diserahkannya aset Jalan Stadion 2, kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan jalan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Buton melalui Dinas PUPR. Jalan ini menjadi salah satu akses yang menghubungkan kawasan permukiman dan mendukung aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat di wilayah yang dilaluinya.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton, M. Wahydin, S.T., M.Si, menyampaikan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menggenjot pembangunan infrastruktur. 

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., yang terus mendorong penguatan konektivitas antarwilayah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pekerjaan Umum, serta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Gubernur dan BPJN Sulawesi Tenggara atas dukungan dan perhatian yang telah diberikan,” ujarnya.

Pemkab Buton berharap Jalan Stadion 2 yang kini resmi menjadi aset daerah dapat dikelola dan dipelihara secara optimal, sehingga manfaat pembangunan yang bersumber dari anggaran negara dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Buton secara luas.

Keberadaan Jalan Stadion 2 dinilai telah meningkatkan aksesibilitas, memperlancar mobilitas warga, serta memperkuat konektivitas antar wilayah.