Postingan
Tim Redaksi
26 Februari 2021 | 9:14AM

Mendikbud Nadiem Makarim Sebut DAK Fisik 2021 Bisa Digunakan Sesuai Kebutuhan Sekolah

butonsatu.com

JAKARTA, BUTONSATU.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021 bagi sekolah kini diubah penggunaan penyalurannya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).

Kini DAK Fisik tak lagi sekedar digunakan untuk sekedar menunjang pembelajaran sekolah

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pada 2021 DAK Fisik bakal menggunakan sistem Whole School Approach. Artinya, DAK Fisik bisa digunakan sesuai kebutuhan sekolah akan sarana dan prasarana.

Misalnya, pembangunan ruang kelas, perpustakaan, toilet, ruang guru, UKS hingga rumah dinas guru.

"Jadi bisa fleksibel penggunaannya. Kemudian dapat digunakan juga untuk membangun ruang guru, laboratorium, ruang keterampilan, ruang ibadah dan ruang pembelajaran inklusi," terang Nadiem dalam tayangan Youtube Kemendikbud mengenai Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021, Kamis (25/2/2021).

Nadiem menjelaskan DAK Fisik juga bisa digunakan untuk pengadaan sarana alat laboratorium, peralatan praktik, media pembelajaran, dan termasuk alat-alat TIK.

Untuk menjalankan perubahan strategi ini, alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp 17,7 triliun bagi 31.695 satuan pendidikan pada 2021.

Perinciannya untuk PAUD sebesar Rp 398,34 miliar kepada 1.942 sasaran satuan pendidikan, untuk SD Rp 7 triliun kepada 21.464 satuan pendidikan. Kemudian, untuk SMP sebesar Rp 657,84 miliar untuk 5,234 satuan pendidikan.

Selanjutnya, untuk jenjang SKB diberikan Rp 110,15 miliar untuk 150 satuan pendidikan. Untuk SMA diberikan Rp2,43 triliun untuk 1.263 sekolah.

Untuk SLB alokasinya sebesar Rp 125,37 miliar untuk 360 sekolah, dan untuk SMK sebesar Rp 3,05 triliun untuk 1.282 sekolah.

Ia mengatakan, pelaksanaannya dilakukan secara kontraktual dan tidak lagi dilakukan secara swakelola. Selama ini sistem swakelola membuat para kepala sekolah kerepotan dan menjadi tidak fokus pada pembelajaran.

“Kepala sekolah harus fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana,” jelas Nadiem.

Sehingga untuk pembangunan sarana dan prasarana, Kemendikbud menyerahkan pembangunan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) secara kontraktual.

Terlibatnya PUPR ini, guna melakukan asesmen kerusakan bangunan sekolah hingga meningkatkan validitas sarana dan prasaran sekolah.

"Jadi sekarang ada tim profesional yang melakukan asesmen evaluasi juga memonitor pekerjaan yang dilaksanakan," lanjut dia.

Untuk manajemen DAK nantinya akan terpusat di Dinas Pendidikan. Hal ini agar sekolah tidak terbebani terkait pengadaan barang dan jasa dan peralatan.

"Dan dari sisi waktu ada jaminan ketepatan penyelesaian. Harapannya hasilnya kualitas bangunan lebih baik dan efisiensi lebih baik," ujar Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mendikbud: DAK Fisik 2021 Bisa untuk Perpus hingga Rumah Dinas
Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER