BUTON, BUTONSATU.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Asnawi Jamaludin, S.Pd., M.Si., memimpin Forum Group Discussion (FGD) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Buton untuk Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat VVIP Bupati Buton, Takawa, Jum'at, 28 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Buton menyatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton.

"Mengingat potensi sumber daya alam yang kita miliki cukup kaya, namun masih banyak hal yang perlu dibenahi, terutama dalam hal peningkatan PAD dan identifikasi potensi yang bisa ditingkatkan," ungkapnya.

Image
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Asnawi Jamaludin, S.Pd., M.Si., memimpin Forum Group Discussion (FGD) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Buton untuk Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat VVIP Bupati Buton, Takawa, Jum'at, 28 Maret 2024. (Foto: Agung - Kominfo)

Sekda menekankan pentingnya masukan dan saran dari peserta FGD untuk memperbaiki kondisi Kabupaten Buton menuju masa depan yang lebih baik. Dia juga menyoroti kehadiran pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam FGD ini, dengan harapan mereka dapat memberikan masukan terkait pengelolaan pendapatan dari sektor retribusi daerah yang efisien, sehingga dapat menghindari potensi kerugian pada aset yang dimanfaatkan untuk pungutan retribusi daerah.

"Pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan pungutan retribusi daerah dengan efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Acara FGD ini menjadi wadah untuk diskusi dan perbaikan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buton.