BUTON, BUTONSATU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton membuka pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung dari 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Buton, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kambubulana, Kecamatan Pasarwajo. Berikut adalah jadwal pendaftaran:
- Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus 2024, pukul 08.00 - 16.00 WITA
- Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 - 23.59 WITA
Syarat Minimal Suara Sah untuk Pendaftaran
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 449 Tahun 2024, partai politik (Parpol) atau gabungan parpol yang ingin mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 6.364 suara.
Para calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.
- Minimal berusia 25 tahun dan memiliki pendidikan setara sekolah menengah atas.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah terpidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.
- Memiliki NPWP dan melaporkan pajak pribadi.
Partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calonnya diharuskan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Buton. Permohonan ini harus dilengkapi dengan surat penunjukan admin dan petugas penghubung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon, KPU Kabupaten Buton menyediakan layanan helpdesk yang berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Buton. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui email kpubuton@gmail.com atau nomor telepon yang tersedia.