BUTON, BUTONSATU.com - Waspada kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satuan Binmas Polres Buton memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Membakar hutan dan lahan dikenakan Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Kapolres Buton Silaturahmi dengan 'Mancuana' Wabula
Termasuk juga Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Lengkapi Bukti Tambahan, Polres Buton Selidiki Pemilik Akun FB Noni Oktaviani
Kapolres Buton AKBP Gunarko, melalui Kasat Binmas AKP Paulus Marampa mengimbau para petani untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.
"Jika harus memasak di hutan, pastikan agar api telah benar-benar padam sebelum ditinggalkan," imbaunya.