BUTON, BUTONSATU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton beserta jajarannya memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada para Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Wabula di Aula Kantor Kecamatan Wabula, Senin (08/11/2021).
Selain memberikan penyuluhan/penerangan hukum, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi program Layanan Hukum Gratis (Lahuga) dan Layanan Adhyasa Jaga Desa (Lajada).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kajari Buton Ledrik V.M.T, SH. MH, Kasidatun, Plh Kasi Intel, Kadis DPMD, Camat Wabula dan seluruh Kepala Desa serta BPD se-Kecamatan Wabula ini menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik V.M.T, SH. MH menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan/penerangan hukum serta sosialisasi program Lahuga dan Lajada ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui Aparatur Desa terkait pengetahuan hukum tentang cara penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta beberapa pengetahuan hukum di bidang pidana umum.
Baca Juga: Hadiri Aksi Bersih-bersih Pantai Swiss, Bupati Buton Apresiasi Terobosan Kajari
"Kegiatan kami ini adalah untuk mempermudah Aparat Desa dalam konsultasi hukum dalam rangka mencegah terjadinya Tipikor dan layanan Kejaksaan dalam mengawasi anggaran desa agar tidak diselewengkan," ucap Kajari Buton.
Mantan Koordinator Jaksa pada Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara (Sulut) ini juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan itu, ia mempertegas kembali tupoksi Kepala Desa dan BPD, sehingga tercipta harmonisasi dalam program pembangunan yang ada di desa.
"Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan oleh kejaksaan, dalam penggunaan DD dan ADD dengan memberi pemahaman agar para Kepala Desa dan perangkatnya ini dapat memahami sangsi hukum jika melakukan penyalahgunaan anggaran," terangnya.
Dalam kesempatannya itu, Ledrik V.M.T mengajak para Aparat Desa untuk menerapkan motto kerja Kejari Buton yakni Profesional, Akuntabel, Komitmen, Edukatif dan Melayani (PAKEM).
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Buton Murtaba Muru berharap dengan adanya sosialisasi oleh pihak Kejari Buton tersebut pengelolaan DD dan ADD serta DBH pada masing-masing desa dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala tanpa ada permasalahan hukum.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Buton ini, pengelolaan DD, ADD dan DBH yang selama ini sdh berjalan bagus dapat dipertahankan lagi, bahkan ditingkatkan lagi kualitasnya sehingga kesejahteraan di desa dapat tercapai sesuai harapan kita semua," harap Murtaba Muru.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Wabula Muhammad Basri. Ia mengapresiasi kegiatan penyuluhan/penerangan hukum serta sosialisasi program Lahuga dan Lajada yang dilakukan oleh Kejari Buton dan jajarannya, selain mengingatkan penyelenggara Pemerintahan desa juga memberikan pemahaman dalam penggunaan anggaran yang diterima desa.
Sebagai tambahan informasi bahwa giat yang dilakukan oleh Kejari Buton ini merupakan kunjungan kerjanya ke desa-desa yang ada di Kabupaten Buton dan ingin mendengar secara langsung permasalahan yang ada di desa serta ingin memberikan solusi mengenai permasalahan yang dihadapi oleh para aparat desa.