BUTON, BUTONSATU.com -  Dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bersama Pemkab Buton yang ditangani oleh Mabes Polri kini telah dilimpahkan ke Polres Buton.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juni 2022 Salah seorang warga pemilik lahan La Rape yang dikawal oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bitara Keadilan Nusantara (YLBH-BKN memasukan berkas laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Pemprov Sultra bersama Pemkab Buton di Mabes Polri.

Dalam berkas pelaporannya itu, La Rape yang dikawal YLBH-BKN meminta pihak Mabes Polri mengusut tuntas pengaduan masyarakat atas penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman yang dilakukan oleh CV. Ar Hadi, Pemprov Sultra dan Pemkab Buton.

Dalam keterangannya, Ketua YLBH-BKN Samsul, S.H., M.H, meminta pihak Polres Buton dapat mengutus tuntas kasus penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman. Ia juga meminta jangan hanya masyarakat yang melapor dituntut untuk membuktikan kepemilikannya tetapi juga pihak-pihak yang telah melakukan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman juga harus membuktikan bukti kepemilikannya.

Baca Juga: YLBH-BKN Buton Somasi Pemda Buton Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

"Sebagai kuasa hukum tentu kami berharap agar laporan kami tetap berjalan. Jangan hanya masyarakat yang melapor di tuntut untuk membuktikan kepemilikannya tetapi kami pula meminta agar pihak-pihak yang melakukan penyerobotan lahan dan tanaman pula harus menunjukan bukti kepemilikannya agar kasus ini menjadi berimbang," katanya kepada media ini, Jum'at (09/9/2022) sore.

Selaku Kuasa Hukum, ia menjelaskan berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa penguasaan fisik atas tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah.

"Ketentuan ini menjadi landasan yuridis bagi penyelidik apakah penguasaan fisik lahan yang dimaksud telah memenuhi unsur pasal diatas. Dalam konteks penyerobotan lahan di atas masyarakat telah memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 karena masyarakat telah menguasai dan mengelolanya sejak 1971. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa taman jangka panjang," jelasnya.

Sementara itu, Kanit l Pidum Polres Buton Bripka Muh. Marwan membenarkan adanya pelimpahan berkas laporan YLBH-BKN tersebut ke Polres Buton. Menurutnya, laporan itu sebelumnya dari Mabes Polri dilimpahkan ke Polda Sultra, lalu setelah itu dari Polda dilimpahkan ke Polres Buton.

"Itu laporan dari Mabes Polri dilimpahkan di Polda Sultra dan Polda Sultra limpahkan ke Polres Buto," tulis Muh. Marwan melalui pesan WhatsApp nya kepada media ini.

Marwan mengaku telah melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman tersebut. Saat ini, kata dia, telah melakukan klarifikasi terhadap La Rape sebagai pemilik lahan.

"Sudah kita lakukan penyelidikan. Tadi baru saya klarifikasi La Rape," tutupnya.