BUTON, BUTONSATU.com - Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Buton resmi menetapkan besaran zakat tahun ini. Ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Kemenag Buton H. Mansur, S.Pd., MA., mengatakan, besaran zakat untuk tahun ini ada yang dikurangi. Kalau tahun lalu masih ada jagung, maka tahun ini jagung dihilangkan.
Asumsinya bahwa, jika ada masyarakat yang tidak sanggup membayar zakat fitrahnya dengan beras biasa, ataupun beras kualitas tinggi, maka dia dikategorikan sebagai orang penerima zakat, bukan lagi pemberi zakat.
"Karena kita asumsikan bahwa di Kabupaten Buton ini hampir tidak ada lagi masyarakat yang menjadikan jagung sebagai makanan pokoknya," kata H Mansur.
Baca Juga: Pimpinan Baznas Buton Periode 2022-2027 Dikukuhkan
"Harga jagung yakni Rp28 ribu, sedangkan beras biasa Rp35 ribu, hanya selisih Rp7 ribu. Sedangkan harga beras dengan kualitas bagus Rp42 ribu per jiwa, ini yang menjadi perimbangan kami," lanjutanya.
Terkait infaq dan sedekah selama kurang lebih 10 tahun terakhir sebesar Rp 5.000/jiwa dan untuk tahun ini, disepakati dinaikan menjadi Rp 7.000/jiwa.
H. Mansur menambahkan, sebagai catatan penting bahwa program-program unggulan yang merupakan sinergi antara Baznas dan Kemenag dalam kaitan memanfatkan dana Baznas tahun lalu sudah terlaksana, yakni program pemberian beasiswa bagi hafidz-hafidzah yang berbakat berjumlah 100 orang.