BUTON, BUTONSATU.com - Honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Buto kembali 'teriak' meminta keadilan dari pemerintah pusat maupun daerah. Tak tanggung-tanggung, mereka pun menyurati Ketua DPRD Buton.
DPRD Buton pun kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan agenda Pembahasan Alokasi Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022, dengan merujuk pada persoalan-persoalan pada seleksi PPPK di Tahun 2020, pada rabu kemarin (28/09/2021).
Ketua Koordinator Forum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Kabupaten Buton Sahirudin Anto, SE menyampaikan harapan kepada pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar berkeadilan pada seleksi CPNS maupun PPPK di Tahun 2022 nanti.
Sahirudin Anto menilai, Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang PPPK, tidak berkeadilan dalam melahirkan regulasi. Pasalnya dalam peraturan pemerintah tersebut, khususnya Pasal 4 mengatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Sementara kondisi yang ada saat ini, menurut Sahirudin, seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton ketersediaan jabatan sekitar 90 persen adalah jabatan struktural.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK Pasal 2 mengatakan bahwa jabatan yang bisa diisi oleh PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kemudian dipertegas dengan Perpres 38 Tahun 2020 tentang jabatan yang bisa diisi oleh PPPK yaitu sebanyak 147 jabatan.
Yang diatur dalam Perpres tersebut, kata Sahirudin, seluruhnya di jabatan yang ada pada pemerintah daerah belum tersedia, sehingga analisis jabatan dan analisis beban kerja dibuat sesuai dengan ketersediaan jabatan yang masuk pada e-formasi.
Baca Juga: PGRI Buton Nilai Tes PPPK Hanya Pembodohan untuk Guru Honorer
Ia menyampaikan bahwa sebelum penetapan formasi jabatan PPPK Tahun Anggaran 2021 tepatnya di bulan Februari dan Maret 2020 lalu, telah membawa sebanyak 288 Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Honorer K2 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing OPD ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi, dengan harapan pada penerimaan PPPK 2021 terdapat formasi tekhnis dan tenaga kependidikan, namun semua itu hanyalah kesiasiaan belaka karena takdir berbicara yang lain.
"Semoga jika belum ada nomenklatur perubahan struktur jabatan struktural ke fungsional untuk semua pemerintah daerah, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang bukan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen sesuai dengan amanat PP 49 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 2 dan 3," tulis Sahirudin Anto dalam rilisnya kepada media ini.
"Hanya Allah SWT yang tau akan niat baik umatnya, karena kami Honorer K2 Kabupaten Buton dan Honorer K2 se Indonesia telah mendedikasikan hidupnya dengan pengabdian kepada nusa, bangsa dan negara melalui daerah. Keringat kami sedikit banyaknya telah menteskan kepada bumi dipertiwi ini sehingga kami berharap pemerintah tidak akan menambah air mata kami ini menjadi sebuah lautan yang tidak bertepi," tutupnya.