BUTON, BUTONSATU.com - Dirut RSUD Kabupaten Buton dr. Ramli Code memutuskan mundur dari jabatannya dan kembali menjadi tenaga fungsional dokter.
Keputusan mundurnya telah disetujui Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si terhitung sejak 18 Juli 2022.
"Benar saya mengundurkan diri jadi Kepala Rumah Sakit atau Direktur RSUD Buton dan itu disetujui oleh Bapak Bupati per tanggal 18 Juli 2022," kata Ramli Code saat ditemui di ruang lobi RSUD Buton, Selasa (02/8/2022).
"Permohonan saya sebenarnya sudah lama. Permohonan resmi saya masuk itu secara audensi langsung sama Bupati di bulan April 2022 pada bulan puasa," sambungnya.
Kembali disampaikan, pertimbangan dirinya mundur dari jabatan Direktur RSUD Buton adalah untuk memberikan kesempatan kepada rekan-rekan dokter lainnya yang mau berkarir sebagai direktur.
"Karena regenerasi dan saya sudah lama juga menjabat direktur, maka untuk memberikan kesempatan terhadap rekan-rekan dokter lainnya yang mau berkarir sebagai direktur," tuturnya.
Dirinya menepis isu mundurnya dirinya bukan karena faktor politik tetapi melainkan menjadi pejabat struktural di RSUD Buton sudah hampir 20 tahun dan menjabat sebagai Direktur RSUD Buton kurang lebih 7 tahun.
"Saya tegaskan bahwa mundurnya saya sebagai direktur RSUD Buton tidak berkaitan dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk rumah sakit," ujarnya.
Kendati demikian, dirinya tidak menafikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pelayanan bagi masyarakat miskin yang bersumber dari APBD 2022 sudah habis bahkan sampai saat ini minus.
Namun, kembali dirinya memastikan untuk pelayanan tetap berjalan dengan harapan bisa ditanggulangi di APBD Perubahan.
“Sebelum mundur saya ambil kebijakan tetap kita layani walaupun anggaran sudah habis. Teman-teman dokter juga sudah setuju apapun yang terjadi tetap kita buka pelayanan. Tergantung nanti diatur di APBD. Karena bagaimana mungkin Pemda mau melihat masyarakatnya tidak bisa berobat hanya karena tidak ada pembiayaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramli Code menyampaikan bahwa pada Februari 2023 RSUD Buton menghadapi proses akreditasi. Ini merupakan salah satu tantangan berat. Maka dari itu, harus secepatnya ditunjuk direktur defenitif, karena kalau tidak terakreditasi tidak bisa kerjasama dengan BPJS.
"Ini tantangan berat maka harus cepat-cepat ada defenitif dari dokter, karena dalam undang-undang harus dokter jadi direktur," jelasnya.
Selain itu, RSUD sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun ini. Lantaran masih baru jadi masih butuh proses penyesuaian.
Ramli Code berharap kepada pemerintah daerah untuk betul-betul memperhatikan urusan wajib seperti pelayanan kesehatan. Sebab, pelayanan rumah sakit adalah kegiatan primer atau urusan wajib.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Ia juga berharap agar kedepannya pemerintah daerah bisa mendorong kewajiban yang banyak ditanggung melalui APBD agar bisa dialihkan untuk ditanggung melalui APBN