BUTON, BUTONSATU.com - Secara tegas, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton La Ode Zilfar Djafar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mudik lebaran.
Larangan tersebut, kata Zilfar Djafar, mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Pusat terkait larangan mudik dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di daerah.
"Kita tetap mengacu pada Pemerintah Pusat dan surat edarannya itu kita sudah disampaikan dan kami tindak lanjuti," katanya.
Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Mudik, Kapolres Buton: Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi
"Khusus ASN itu agar tidak mudik," tambah Zilfar dengan tagas.
Jenderal ASN Kabupaten Buton itu mengaku, pelarangan mudik tersebut mulai berlaku tanggal 5 Mei 2021 sesuai intruksi Pemerintah Pusat.
"Yang sesuai itu mulai tanggal 5 (Mei-red) yah, kita minta supaya ASN jangan mudik," pungkas Zilfar saat diwawancarai butonsatu.com beberapa hari yang lalu.