BUTON, BUTONSATU.com - Polemik aset yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Buton dengan Kota Baubau hingga kini masih terus bergejolak. Pasalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Baubau memutus aliran listrik Rujab Bupati Buton yang berada di Kota Baubau.
Selain karena persoalan aset Rujab Bupati Buton yang belum diserahkan sepenuhnya ke Pemkot Baubau, pemutusan aliran listrik tersebut juga murni karena tunggakan yang belum dibayar Pemkab Buton.
Saat ditemui di ruangannya, Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani membenarkan adanya pemutusan aliran listrik Rujab Bupati Buton tersebut.
"Iyaa benar, itu khusus Rujab Bupati Buton yang ditempati oleh Wakil Bupati Buton yang berada di Kota Baubau dari pihak PLN mereka sudah putus aliran listriknya," kata Sunardin Dani, Rabu (02/2/2022).
"Dari pihak PLN sudah menunggak untuk membayar listriknya, baru satu bulan menunggak sehingga kita sudah disampaikan untuk kita serahkan ke Pemkot Baubau sehingga nanti sudah urusannya Kota Baubau," tambahnya.
Baca Juga: KPK dan Pemkab Buton Audiensi Soal Ini, Salah Satunya Tentang Aset
Namun, Sunardin Dani membenarkan pemutusan aliran listrik Rujab Bupati Buton dilakukan hanya sepihak karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak PLN maupun dari Pemkot Baubau.
Selain itu, lanjut Sunardin Dani, sejak difasilitasi oleh KPK, status Rujab Bupati Buton sudah diserahkan ke Pemkot Baubau, hanya saja saat itu pihak kota belum mengakui karena kunci Rujab tersebut hingga terjadi pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN beberapa hari lalu belum diserahkan ke Pemkot Baubau.
"Iya, jadi memang kemarin itu sudah disampaikan tapi kita sampaikan bahwa itu nya Kota Baubau, hanya Kota Baubau juga belum melanjutkan itu karena alasannya Pemkab Buton belum menyerahkan kunci Rujab pada Pemkot Baubau," pungkasnya.