BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten Buton tetap berkomitmen untuk memperhatikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si., saat memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Peserta Non ASN Kabupaten Buton Tahun 2023 di Aula Bupati Buton Kompleks Perkantoran Takawa, Jumat, 17 November 2023.
Dalam sambutannya, Sekda Asnawi Jamaluddin mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap hak-hak pekerja Non ASN.
"Tinggal kepedulian kita saja, jangan hanya tenaga yang kita gunakan, tapi hak-haknya kita abaikan," ungkapnya.
Selain itu, ia menekankan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan hal ini sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Sekda juga menegaskan pentingnya para bendahara OPD untuk selalu membayarkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan tanpa menundanya, khususnya untuk pegawai non ASN. Hal ini merupakan langkah konkrit dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021.
Dalam konteks Kabupaten Buton, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau menyatakan bahwa sekitar 3800 pegawai non ASN sudah terlindungi oleh program kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun jumlah tenaga kerja formal yang terlindungi telah meningkat menjadi 4.627, tetapi hanya sekitar 10% dari angkatan kerja di Kabupaten Buton yang terlindung. Sisanya, terutama dari sektor mikro kecil dan pekerja rentan, masih belum mendapatkan perlindungan.
"Harapannya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Kabupaten Buton dapat terus terjalin dengan baik ke depannya, untuk bersama-sama memastikan masyarakat pekerja di Kabupaten Buton dapat mendapatkan haknya berupa perlindungan," tutup Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau.