BAUBAU,BUTONSATU.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, merespon usulan pemisahan Aspal alam Buton (Asbuton) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam UU tersebut, dijelaskan pertambangan batubara merupakan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
Usulan pemisahan Asbuton dari UU Pertambangan Minerba dan Batubara disuarakan pada forum dialog Lokakarya Nasional Memperingati 100 Tahun Aspal Buton Tahun 2024 di Tamimu Ballroom Buton Villa, Baubau, Selasa, (14/5/2024).
Hadir sebagai pemateri, diantaranya Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi/BKPM RI, yang diwakili Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Hery Rombe.
Menurut Rombe, pihaknya menilai usulan pemisahan Asbuton dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara satu aspirasi dari daerah.
"Usulan itu harus ada argumentasinya, ada alasannya dibelakang. Nah, tentu kami menerima dulu apapun masukanya," kata Hery kepada media butonsatu.com usai dialog.
Hery mengatakan tindaklanjut pembahasan usulan pemisahan Asbuton dari UU Minerba akan disampaikan pada beberapa lembaga kementrian di Jakarta.
"Tentu antar kementerian/lembaga pasti ada pembahasan khusus (pemisahan Asbuton dari UU Minerba, red)," ujarnya.
Kendati demikian, Hery mengungkapan hambatan Asbuton dipisahkan dari UU Pertambangan Minerba dan Batubara. Alasan dia, UU Minerba baru ditetapkan tahun 2020.
"Karena UU pertambangan baru terbit tahun 2020 dan tidak mudah memang untuk melakukan perubahan," jelas Hery.
Bahkan sampai sekarang belum ada upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi untuk mendorong pemisahan Asbuton dari UU Minerba.
"Sampai saat ini dari Kementerian Investasi belum pernah ada (upaya pemisahan, red)," tutup Hery.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kabid Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Hasbullah, S.Si membenarkan pernyataan dari perwakilan Kementrian Investasi/BKPM RI merespon usulan pemisahan Asbuton dari UU Minerba.
"Saya pikir sudah benar apa yang disampaikan (Hery Rombe, red) tadi, memang tidak mudah dan harus ada prosedurnya," ujar Hasbullah kepada media usai dialog.
Ia menyarankan usulan pemisahan Asbuton dari UU Minerba diperlukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Buton dan pemerintah Provinsi Sultra. Menurutnya, jika usulan pemisahan menjadi keinginan semua pihak.
"Harus berupa hitam putih (Kesepakatan, red)," jelas Hasbullah.
Pihaknya terus mengharapkan keterlibatan pemerintah daerah, kata Hasbullah, sangat diperlukan untuk mendukung optimalisasi pengembangan Asbuton.
"Karena selama Aspal masih dikategorikan pertambangan batubara akan menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.