Postingan
Rusli La Isi
08 Juli 2022 | 14:21PM

Pemilu 2024, Bawaslu Buton Siapkan Aplikasi SIGAPLAPOR dan SIPS

butonsatu.com

BUTON, BUTONSATU.com -  Menghadapi gelaran pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton melakukan terobosan dari segi penanganan pelanggaran dengan menyiapkan aplikasi pelaporan dugaan pelanggaran SIGAPLAPOR.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Maman, SH mengatakan, selain aplikasi SIGAPLAPOR, Bawaslu Kabupaten Buton juga kini telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang nantinya akan digunakan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

"Kami dari Bawaslu Kabupaten Buton telah menyiapkan sistem pelaporan melalui online dan itu dari Bawaslu RI sudah menggagas nya dan itu sudah berjalan, tinggal nanti tahapan pelaksanaan pemilu ini tinggal teman-teman dari jajaran staf yang menangani bidang itu kami akan perkuat kembali dan untuk proses itu kami sudah menyiapkan juga aplikasinya yaitu SIPS," kata Maman saat ditemui di Kantor Bawaslu Buton, Kamis (07/7/2022).

Baca Juga: Minimalisir Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Buton Utamakan Upaya Pencegahan

SIPS sendiri pada dasarnya, lanjut Maman, merupakan sebuah sistem informasi yang dapat mempermudah masyarakat dalam mencari informasi yang berkaitan pengawasan, dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.

"Tujuannya itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau keberatan di Bawaslu. Apalagi, dengan luas wilayah kita  yang besar sehingga Bawaslu melakukan terobosan itu untuk memudahkan semua masyarakat menyampaikan keberatannya," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Buton Petakan Manajemen Resiko Pemilu Serentak 2024

"Mengingat dalam menyampaikan keberatan atau pelaporan di Bawaslu itu dibatasi waktu yang sangat singkat, sehingga aplikasi itu penting untuk disiapkan mekanisme itu," sambungnya.

Maman berharap, dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat dapat lebih mudah lagi menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan maupun hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur penyelenggaraan pemilu.

Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER