BUTON, BUTONSATU.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton menemukan 10.000 pemilih tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang ada di Wilayah Kabupaten Buton.
Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Irfan, S.Pd mengatakan, data pemilih itu ditemukan di beberapa kecamatan wilayah Kabupaten Buton. Temuan itu didapat setelah Bawaslu Kabupaten Buton melakukan uji petik terhadap DPB yang dimutakhirkan oleh KPU Buton.
Irfan menegaskan, fokus dari uji petik sendiri adalah untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat).
Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Buton Siapkan Aplikasi SIGAPLAPOR dan SIPS
Dirinya menuturkan, berdasarkan rekomendasi dari Departemen Dalam Negeri terdapat kurang lebih 10.000 pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar DPB. Sehingga, dari data itu pihaknya bersama KPU Buton melalukan verifikasi di lapangan.
"Kami menemukan beberapa temuan di lapangan diantara yang meninggal dunia, pindah wilayah dan berubah status dari masyarakat biasa menjadi TNI/Polri dan begitu juga sebaliknya dari TNI/Polri yang sudah purnabakti menjadi masyarakat biasa," katanya.
"Kami sudah sosialisasikan setiap desa bekerjasama dengan KPU. Bahkan, sudah turun langsung ke Lapangan beberapa minggu yang lalu.
Dan hampir semua kami sudah upayakan untuk kami hapus dan kami hilangkan dari daftar pemilih, ini sudah kami koordinasikan juga dengan pihak Instansi tertentu yaitu Dukcapil," tambahnya.
Baca Juga: Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Buton Petakan Manajemen Resiko Pemilu Serentak 2024
Dia menambahkan, dari rapat pleno bersama KPU, data pemilih yang bermasalah itu yang terselesaikan baru sekitar kurang lebih 9.500 pemilih. Sehingga, masih ada sekitar 500 lebih pemilih yang belum terselesaikan. Dan akan terselesaikan dalam tahapan selanjutnya atau pada minggu-minggu selanjutnya.
"Itu bukan hanya terjadi di wilayah Kecamatan Pasarwajo, bahkan terjadi di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buton," tutupnya.