KENDARI, BUTONSATU.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menghibahkan asetnya kepada instansi vertikal. Kali ini, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan PT Pertamina (Persero).
Keputusan penyerahan hibah itu disampaikan Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, pada senin kemarin (28/12/2020).
"Kita patut bersyukur, alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan dalam dewan dengan berbagai dinamika yang berkembang, hari ini usul pemberian hibah kepada OJK RI dan PT Pertamina (Persero) telah mendapatkan persetujuan dewan," ujar Ali Mazi di awal sambutannya.
Aset yang diusulkan untuk mendapat persetujuan hibah dari DPRD Sultra tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Abdullah Silondae Nomor 95 Kendari, yang saat ini ditempati sebagai Kantor OJK Perwakilan Sultra.
Sedangkan aset untuk PT Pertamina berupa lahan yang berlokasi di Jalan RE Martaditana Nomor 1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang selama yang ini digunakan sebagai depot atau terminal BBM.
Ali Mazi menyebut, usulan hibah aset pemprov ke DPRD merupakan bagian dari langkah pemprov untuk tetap taat dengan regulasi dan aturan main agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Dalam proses pemberian hibah, kita wajib memedomani regulasi atau aturan main yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah barang milik daerah," tuturnya.
Dengan adanya hasil keputusan persetujuan hibah tersebut, maka Pemprov Sultra mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administratif penetapan pelaksanaan hibah dimaksud.
"Kami berharap bahwa hibah yang diberikan ini dapat menunjang pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi tugas pokok masing-masing lembaga atau institusi yang pada gilirannya diharapkan memberi kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah yang Insyaallah memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara," harap Ali Mazi.
Adapun aturan yang menjadi pedoman pemberian hibah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di dalam permendagri tersebut mengatur antara lain, bentuk pemindahtangananan barang milik daerah berupa hibah. Dalam Pasal 409 secara jelas disebutkan bahwa dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD.