BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, hingga kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Desa (Kades) Holimombo La Musu saat diwawancarai wartawan butonsatu.com, di kantornya.

"Sudah diterapkan (PPKM Mikro-red)," katanya, jumat (01/10/2021).

"Dari bulan April lalu sampai sekarang masih berjalan," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat perantau yang datang dari luar daerah ke Desa Holimombo akan dikarantina terlebih dahulu.

"Masyarakat yang datang dari rantau atau dari tempat lain yang masuk ke desa ini selalunya kita karantina," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Talud di Desa Holimombo Rampung, Telan Anggaran Rp96 Juta Lebih

"Untuk lama waktu karantina itu biasanya 14 hari. Tapi tergantung juga dengan kondisi fisiknya, kalau diperiksa 2 sampai 3 kali sudah membaik, walaupun belum cukup 14 hari kita bebaskan," tambah La Musu

La Musu mengaku, bahwa pemberlakuan PPKM Mikro mendapat keluhan dari masyarakat.

"Kalau keluhan masyarakat pasti ada karena yang awalnya masyarakat bebas kemana-mana, sekarang pergerakan mereka dibatasi," ujarnya.

"Semoga masyarakat bisa patuh dengan adanya PPKM Mikro ini, sehingga Covid-19 bisa cepat berlalu," tutup La Musu.