BUTON, BUTONSATU.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, akhirnya memberikan putusan Onslag (Putusan lepas) terhadap Raymon Siregar dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Rp 1,5 milyar, pada Selasa 01/12/2020).
Sebelumnya Raymon Siregar berstatus sebagai terdakwa oleh Polda Sultra dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan proyek tambang Nikel di Kabaena, Kabupaten Bombana, senilai Rp 1,5 miliar dengan Pelapor Yohanes Suhari dari PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN).
Selain itu pula PT. Cipta Mineral Indonesia (CMI) yang dipimpin oleh Reymond Siregar dan PT Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) yang dipimpin oleh Yohanes Suhari membuat MoU untuk proyek tambang nikel di Kabupaten Bombana pada awal Januari 2019. Dalam MoU tersebut ada hak dan kewajiban, namun setelah beberapa bulan berjalan PT. BKPN melaporkan Raymon Siregar pihak PT. CMI atas dugaan penipuan dana sebesar Rp 1,5 miliar dan pemalsuan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Raymon Siregar telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
"Perbuatannya terbukti tapi bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata," ucap Subai sebagai Hakim Ketua dalam kasus perkara tersebut saat membacakan putusannya.
Selain itu Majelis Hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan hak-hak terdakwa sesuai dengan harkat dan marbatanya.
Perkara yang masuk di PN Pasarwajo dengan Nomor 80. Pdt.B Tahun 2020 mulai disidangkan pada Rabu 15 April 2020 hingga di putus inkrah pada 1 Desember 2020.
Sebelumnya pada 11 November 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bombana menuntut terdakwa Raymon Siregar dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan hukuman 3 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, JPU Kejaksaan Negeri Bombana, Muhammad Said Arifin mengatakan akan melakukan upaya Hukum lagi yaitu dengan melakukan Kasasi.
"Kami akan melakukan upaya hukum atas putusan Majelis Hakim tadi yaitu Kasasi, jadi kami tinggal menunggu saja salinan putusannya sambil kita teliti," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Raymond Siregar, Rio A. Sopacua SH, dan Hardodi SH menilai putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada, karena pada dasarnya kasus ini perjanjian dua pihak antara PT. CMI dan PT. BKPN.
Dijelaskannya yang dipermasalahkan adalah uang jaminan untuk pelaksanaan kontrak seniai Rp 1,5 miliar, uang tersebut diterima terdakwa Rp 1,5 miliar didasari perjanjian dan ada invoice.
"Uang itu masuk di rekening perusahaan tiga bulan kemudian mulai ada perselihsihan, kalau saya dengar putusan hakim ada pengerjaan. Selama tiga bulan ada pengerjaan dan biayanya ditanggung terdakwa dan uang itu dipakai juga untuk kepentingan pelapor jadi sendainya ada perselisihan ini bukan tindak pidana tapi rana hukum perdata," katanya.
Namun, lanjut dia setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Baik jaksa maupun pengacara masing-masing di beri hak untuk kasasi jika putusan bebas murni atau onslagh.
"Jaksa akan menggunakan haknya, dari pihak terdakwa Raymon Siregar menerima putusan itu seandainya JPU akan melakukan Kasasi kami akan melakukan kontra tapi ranahnya sudah di MA untuk di uji disana," tuturnya.
Adapun yang menjadi Hakim Ketua dalam perkara tersebut Subai SH, MH, Hakim anggota satu, Cristian P Siregar SH dan Hakim anggota dua, Yusuf Wahyu Wibowo SH, Panitera, Irnais SH dan JPU, Muhammad Said Arifin SH.